Print this page

BCA Digugat 10 Miliar

BCA Digugat 10 Miliar

detaktangsel.com TANGSEL - Bank Central Asia (BCA) digugat nasabahnya, A Ghozali Mukti  Sebab Ghozali tidak bisa mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Indomaret Serang dan BSD sektor 12, pada tanggal 17 dan 18 Maret 2015.

"Proses kartu ATM saya masukkan dan pilihan 1 juta, namun uang yang ingin ambil ternyata tidak bisa karena tertulis saldo anda tidak mencukupi," katanya dalam sidang.

Padahal diakui Ghozali dirinya baru menyuruh staf kantor untuk melakukan transfer Rp 1 juta, karena kebutuhan sangat mendadak, lantaran kehabisan uang, saat melakukan liputan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) di Lebak, Banten.

"Pada malam itu, pada tanggal 17 Mei 2015 malam sekitar pukul 22.20 Wib, saya menyuruh staf kantor untuk transfer uang senilai Rp 1 juta, setelah mendapat kabar dari staf sudah ditransfer saya mencoba mengambil ternyata uang tidak bisa diambil karena tertera tulisan saldo anda tidak mencukupi untuk transaksi," jelasnya, saat proses sidang PPSK di Kantor Disperindag Tangsel, Selasa (9/6).

Dengan ada kejadian ini Ghozali mencoba mencari kebenaran dengan langsung menghubungi Costumer Service (CS), namun pada saat itu, CS mengatakan bahwa konsumen harus menunggu dalam satu minggu untuk mengetahui permasalahan.

"Namun belum satu minggu, surat dari BCA sudah datang diantar kerumah, isi surat mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan di Indomart pada tanggal 18 Mei 2015 berhasil. Karena merasa saya tidak bisa mengambil uang, makanya saya laporkan masalah ini,"pungkasnya.

Sementara pihak dari BCA Setyorini menjelaskan, berdasarkan keterangan CS BCA, memang ada laporan dari konsumen. Untuk itu, kita mencoba melihat langsung melalui CCTV yang ada di ATM BCA di Indomart BSD sektor 12, terekam benar bahwa konsumen sedang melakukan penarikan uang. Namun dalam data kami lihat, ternyata uang saat transaksi dilakukan konsumen memang berhasil setelah konsumen meninggalkan ATM.

"Dari rekaman CCTV juga terlihat ada pihak ketiga yang mengambil uang konsumen yang melapor. Pada saat itu, pihak ketiga ingin mengambil uang di ATM yang sama. Namun, dibatalkan karena mengambil uang yang ada di box ATM," terangnya.

Atas hal ini, Ghozali sebagai nasabah ini menggugat BCA sebesar Rp 10 miliar.

Ketua sidang Cahyana menuturkan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan membawa saksi dari pihak Bank BCA, IT, dan humas.

"Sidang akan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda membawa bukti-bukti konkrit dari pihak BCA," tandasnya.