Melanggar PP Nomor 16 Tahun 2010, PDIP Sebut Fraksi Padi Ilegal

Melanggar PP Nomor 16 Tahun 2010, PDIP Sebut Fraksi Padi Ilegal

detaktangsel.comTangsel - Persoalan lembaga wakil rakyat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) seakan tidak pernah ada habisnya, tidak cukup dari persoalan fraksi Golkar yang sebelumnya sempat menghambat karena polemik internal Golkar. Namun beberapa fraksi lain pun dinilai masih bermasalah.

Seperti halnya, Fraksi Padi yang merupakan fraski gabungan dari Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dinilai fraksi ilegal lantaran penentuan fraksi gabungan tersebut melanggar Undang-undang 32 Tahun 2010 dan PP Nomor 16 Tahun 2010.

"Dalam aturan itu disebutkan dengan jelas, bahwa yang boleh membentuk fraksi gabungan ialah inisiatif pertama dan inisiatif ke dua setelah tidak lagi dapat membentuk fraksi penuh," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Drajat Sumarsono, saat ditemui di ruangan fraksi, kemarin.

Drajat mengatakan, dari undang-undang tersebut terdapat turunan yaitu PP 16 Tahun 2010, yang mengatur syarat pembentukan fraksi gabungan. Dimana, kata Drajat, bahwa inisiatif pertama dan inisiatif kedua yang diperbolehkan membentukan masing-masing fraksi gabungan adalah partai yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua setelah urutan partai yang telah membentuk fraksi penuh.

Untuk di DPRD Kota Tangsel sendiri yang memilki hak membentuk fraksi penuh adalah Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sisanya harus membentuk fraksi gabungan.

Namun, sambung Drajat, yang berhak memiliki inisiatif untuk membentuk fraksi gabungan adalah Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena merupakan partai yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua setelah fraksi penuh.

"Kalau di Tangsel setelah fraksi penuh, partai yang memilki hak inisiatif pertama dan kedua adalah Partai NasDem danPKB. Tapi PKB dan NasDem sekarang membentuk fraksi gabungan sendiri yaitu Fraksi Madani. Jadi atas dasar hukum apa fraksi Padi bisa terbentuk karena mereka tidak ada partai yang memilki inisiatif," tegas Drajat.

Lanjut lanjut, Drajat menambahkan, dilihat dari aturan tersebut jelas keberadaan Fraksi Padi merupakan fraksi ilegal yang tidak sesuai dengan aturan dalam pembentukan fraksi gabungan setelah adanya fraksi penuh.
"Saya di sini berbicara menurut aturan, jadi jelas satu partai pun di fraksi Padi tidak memilki hak inisiatif untuk membentuk fraksi gabungan. Jadi keberadaannya ilegal secara hukum,"tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua fraksi Padi Tb Rahmatullah mengaku sudah tidak ada persoalan lagi terkait terbentuknya fraksi Padi. Karena, menurutnya, pihaknya telah melakukan konsultasi kepada KPU Kota Tangsel bahwa kalau memang inisiatif pertama dan kedua sudah bergabung dalam satu fraksi maka partai lainnya bisa membentuk fraksi gabungan.

"Yang terpenting itu fraksi gabungan tidak boleh lebih dari dua, dan ini sudah tidak ada masalah lagi. Kami sudah konsultasikan ini ke beberapa pihak. Jadi tidak ada persoalan lagi terkait fraksi Padi," kilahnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online