Print this page

Diduga Palak Sopir di Pintu Tol, Pembersih Kaca Mobil Jalanan Diamankan Polisi

Diduga Palak Sopir di Pintu Tol, Pembersih Kaca Mobil Jalanan Diamankan Polisi

detaktangsel.com, Tangsel - Kepolisian Sektor (Polsek) Curug, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan salah satu penjual jasa pembersih kaca jalanan, Minggu (18/10/2020).

Pasalnya, pembersih kaca mobil jalanan tersebut diamankan polisi lantaran ramai diperbincangkan nitizen lantaran diduga melakukan pemalakan terhadap sopir di pintu keluar jalan Tol Curug, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Curug, Polres Tangerang Selatan, Kompol MH Panjaitan kepada wartawan mengaku telah mengamankan salah satu pelaku pemalakan di pintu keluar Tol Curug.

Menurut Panjaitan, pihaknya langsung menerjunkan anggotanya untuk mengamankan pelaku setelah aksinya viral di media sosial. Kata Panjaitan, satu orang berhasil diamankan.

"Jadi benar itu, Kanitreskrim saya itu lagi mengamankan satu orang. Itu orang yang sering-sering mengelap kaca, terus ngasih-ngasih semacam pembersih kaca. Terus ya terkadang ada yang ngasih jasa Rp2 ribu atau berapa gitu, tapi dia nggak maksa menurut Kanitreskrim saya," terang Kompol MH Panjaitan.

Meski begitu, Kompol MH Panjaitan menerangkan, pelaku melancarkan aksinya dengan modal menggunakan komoceng dan kanebo serta cairan pembersih.

Terkait peristiwa itu, polisi masih melakukan pendataan soal viralnya aksi pembersih kaca mobil jalanan lantaran dikabarkan melakukan pemalakan viral di medsos.

"Modusnya pakai kemoceng dan ada juga kanebonya, jadinya di lap dulu kacanya dan ada yang ngasih ya ngasih yang nggak ya nggak. Cuma sampai sekarang ini kita juga tidak pernah ada yang laporan gitu, bahwasanya dia dipalak, dipaksa dimintain duit,"tutur Kompol MH Panjaitan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum detakbanten.com, pelaku pembersih kaca jalanan diamankan polisi lantaran viral di medsos yang tengah ramai diperbincangkan nitizen.

Dalam peristiwa itu, polisi masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap satu orang pembersih kaca mobil jalanan. Andaisaja, dalam pemeriksaan tersebut polisi menemukan adanya pemaksaan, pelaku dapat diproses hukum.