Mediasi Berbuntut Ketegangan, Aula Kelurahan Serua Indah Jadi Saksi Bisu Berebut Kepengurusan Makam Sukamulya

Mediasi Berbuntut Ketegangan, Aula Kelurahan Serua Indah Jadi Saksi Bisu Berebut Kepengurusan Makam Sukamulya

detaktangsel.com, TANGSEL - Aula Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jadi saksi bisu mediasi dua kubu pengurusan makam Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Sukamulya, Kamis (1/10/2020).

Mediasi dua pengurus makam antara ahli waris almarhum MH. Suparmin dan M. Yahya, di Aula Kelurahan Serua Indah, Ciputat, pada Rabu (30/9/2020) kemarin, berakhir deadlock. Agenda mediasi tersebut sempat bersitegang.

Bahkan dalam peristiwa itu, pun terjadi penolakan dari salah satu tokoh masyarakat setempat yang melarang wartawan melakukan peliputan agenda mediasi berebut kepengurusan makam.

Pantauan detakbanten.com, dua pihak sempat bersitegang lantaran mediasi dengan agenda mencocokan administrasi keuangan makam antara pihak MH. Suparmin dan M. Yahya dinilai masih ada kejanggalan.

Lantaran itu, pihak ahli waris MH Suparmin yang diwakili Ketua RW 008, Nanang H Murtadi menolak catatan administrasi yang disodorkan M. Yahya.

Usut punya usut, berdasarkan penelusuran detakbanten.com, sengketa kepengurusan makam TPBU Sukamulya yang terletak di RT 006/008, Serua Indah, Ciputat, Tangsel, itu bermula dari administrasi dua pengurus makam yang dinilai tidak sinkron.

Keterangan dari versi Nanang H Murtadi, detakbanten.com memperoleh informasi awal carut-marut sengketa kepengurusan makam TPBU Sukamulya.

Menurut Nanang, sengketa kepengurusan itu bermula dari catatan administrasi yang sebelumnya dipegang oleh mertuanya (Alm. MH Suparmin).

Catatan administrasi makam itu, kata Nanang, akan dilebur menjadi satu antara catatan keuangan yang dipegang mertuanya dan catatan keuangan yang dipegang M. Yahya.

Namun, saat akan dilakukan sinkronisasi dua catatan administrasi makam, Nanang menolak. Penolakan itu lantaran catatan yang disodorkan M Yahya dinilai terdapat adanya kejanggalan.

"Itu awalnya, mertua saya dan Pak Ustad Yahya sebelumnya sama-sama mengurus administrasi TPBU Sukamulya. Saat ini kepengurusan makam akan dilebur setelah mertua saya meninggal 2019 lalu. Saya mau dilebur, asalkan catatan keuangan sejak 2016-2019 harus transparan,"kata Nanang kepada detakbanten.com.

Namun sayang, dalam persitiwa sengketa kepengurusan makam TPBU Sukamulya, M Yahya saat dimintai keterangan menolak untuk memberikan komentar. Bahkan, Lurah Serua Indah Iwan Sutisna, pun tampak menghindar dari pertanyaan wartawan.

Informasinya, kemelut kepengurusan makam tersebut diduga ada kaitannya dengan rencana perluasan lahan TPBU Sukamulya, Serua Indah, Ciputat, Tangsel.

TPBU Sukamulya memiliki luas tanah mencapai 1500 meter persegi. Tanah tersebut kini telah penuh dengan petak kuburan yang sudah terisi.

Lantaran itu, pengurus makam TPBU Sukamulya berencana akan memperlebar lahan lagi dengan mengincar lahan sebelahnya seluas sekitar 2000 meter persegi.

Namun rencana perluasan itu kabarnya masih terhalang oleh catatan administrasi dua pengurus sebelumnya yang dinilai belum sinkron.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online