Pilkada Berpotensi Terjadi Gugatan, KPU Dan Kejari Tangsel Jalin MoU

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro dan Kepala Kejari Tangsel, Nur Erlina Sari tandatangani nota kesepahaman bersama. Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro dan Kepala Kejari Tangsel, Nur Erlina Sari tandatangani nota kesepahaman bersama.

Detaktangsel.com SETU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel jalin nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Selasa (25/2/2020).

MoU antara KPU dan Kejari Tangsel, dilakukan lantaran setiap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, sebagai penyelnggaran Pilkada 2020 ini rentan adanya gugatan. KPU pun berharap Kejari Kota Tangsel sebagai lembaga hukum pemerintah, dapat memberikan bantuan hukum kepada KPU.

Pantauan di kantor KPU Kota Tangsel, MoU langsung di tandatangani oleh Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro dan Kepala Kejari Tangsel, Nur Erlina Sari.

"Dalam perhelatan Pilkada tentunya setiap keputusan KPU sebagai penyelenggara bisa saja ada gugatan dari pihak lain. Misalnya pada pencalonan itu ada Surat Keputusanya (SK). Kalau SK itu digugat, maka nanti dari kejaksaan bisa jadi jasa pengacara negara untuk membantu KPU,” kata Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro.

Bambang mencontohkan, seperti pada 2014 lalu SK KPU sempat digugat, karena ada sengketa antara Caleg. Pada saat itu, KPU membutuhkan bantuan hukum.

"Karena Kota Tangsel waktu itu belum punya kejaksaan sendiri. Dan ketika ada sengketa kita bolak balik ke pengadilan sendiri. Alhamdulillah sekarang kita sudah punya kejaksaan dan dengan MoU ini, kedepannya diharapkan dapat membantu KPU,” ujarnya.

Bambang jelaskan, MoU dengan Kejari Tangsel merupakan lanjutan kerjasama antara KPU dengan Kejari Tangsel pada 2019 lalu.

"Kalau 2019 itu kan momen pemilu serentak, tahun ini Pilkada. Jadi bisa dikatakan ini sebenarnya lanjutan juga,” ungkapnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Kejari Tangsel, Nur Erlina Sari mengatakan sesuai dengan fungsinya, Kejari dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada KPU yang juga lembaga negara.

“Misalnya nanti KPU kalau ada gugatan, kami selaku jaksa pengacara negara akan mendampingi KPU sesuai dengan tupoksi kami,” ujarnya.

Erlina juga mengatakan, Kejari Kota Tangsel memiliki jaksa-jaksa yang berkompeten untuk membantu persoalan hukum nantinya. Meskipun MoU antara KPU dan Kejari sudah disepakati, Erlina berharap proses Pilkada Kota Tangsel berlangsung aman dan kondusif.

"Kami berharap tidak ada gugatan hukum apa pun. Semoga Pilkada Tangsel berjalan dengan aman dan kondusif. Jadi, mari sama-sama kita jaga pesta demokrasi di Tangsel ini,” tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online