Selain menerbitkan perwal tersebut, dirinya segera merespon rekomendasi KPK agar Pemkot Tangsel membentuk Satuan Unit Pengendali Gratifikasi. "Reformasi birokrasi harus diterapkan. Harus diubah paradigma dari dilayani menjadi melayani," tegasnya.
Kedatangan Direktur Gratifikasi KPK tersebut tak lain untuk melakukan kegiatan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi bagi pejabat pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot Tangsel.
Melalui program pengendalian gratifikasi ini, Airin berharapkan tercipta iklim manajemen pemerintahan yang lebih baik. Sebagai daerah otonom baru, Tangsel harus belajar dari pengalaman yang sudah terjadi.
Airin menakinkan dengan segala keterbatasan yang ada, dirinya akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik. Setidaknya ada tiga hal penting yang harus dijalankan. Pertama penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan yang baik sesuai dengan standar operasional pelayanan. Kedua peningkatan sarana dan prasarana pelayanan langsung untuk masyarakat.
Dan terakhir adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Para aparatur Pamong Praja kata Airin, perlu dibekali pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi