Print this page

Tunggu Keputusan MK, Dewan Tereliminasi Masih Bisa Ngantor di DPRD Tangsel

Gedung DPRD Kota Tangsel. Gedung DPRD Kota Tangsel.

detaktangsel.com SETU--Pemilihan Legislatif pada Pemilu 17 April baru saja berlalu. Beberapa dewan di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tidak lolos dalam konstalasi politik saat itu, masih bisa ngantor di DPRD Kota Tangsel hingga keluarnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh sejumlah partai politik (Parpol) di Kota Tangsel.

Kepala Bagian Perundang-Undangan pada Sekretariat DPRD Kota Tangsel, Yudi Susanto mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Anggota DPRD Kota Tangsel periode 2014-2019 akan berakhir pada 6 Agustus bulan depan.

"Dari konsultasi ke Mendagri dan pemprov Banten, dewan yang terpilih maupun tidak terpilih masih tetap bekerja sampai putusan MK keluar. Hal ini supaya tidak terjadi kekosongan," kata Yudi di DPRD Tangsel, Kamis (11/7/2019).

Di jelaskannya, tugas dan kewewenangan anggota dewan masih tetap berjalan seperti biasa hingga proses rapat paripurna pengambilan sumpah anggota dewan terpilih di lakukan. Meski di bolehkan tetap bekerja, Yudi bilang, hak-hak dewan seperti uang perjalanan dinas sudah tidak lagi diberikan kepada dewan tersebut.

"Hasil Intruksi dari Mendagri dan pemprov Banten untuk kantong pribadi anggota dewan seperti uang perjalanan dinas sudah tidak boleh menerima," bebernya.

Sedangkan proses pelantikan anggota dewan terpilih, Yudi sebutkan, kemungkinan akan memakan waktu cukup lama. Karena, MK baru saja memulai sidang pada 9 juli kemarin. Selanjutkan, MK akan menyampaikan hasil PHPU ke KPU Tangsel awal Agustus mendatang.

"Kemungkinan proses pelantikan itu akan panjang. Dalam aturan MK, putusan pileg itu disampaikan ke KPU pada rentang waktu 6-14 Agustus, baru KPU menetapkan anggota dewan terpilih. Setelah itu, keputusan KPU untuk pelantikan diserahkan ke Gubernur. Kemudian surat keputusan Gubernur disampaikan ke Walikota," tandasnya.