Print this page

Soal Ijin Toko Modern, Pihak Alfa Penuhi Panggilan DPRD Tangsel

Rapat antara Komisi Vl DPRD Tangsel dengan perwakilan pihak Alfa Rapat antara Komisi Vl DPRD Tangsel dengan perwakilan pihak Alfa

detaktangsel.com SETU--Dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait dugaan belum dimilikinya ijin usaha toko modern (IUTM) yang dikantongi Alfamart, membuat salah seorang perwakilan dari Alfa pusat angkat bicara.

Faturahman salah satunya, ia yang menjabat sebagai government relation manager yang di tunjuk mewakili Alfa pusat mengungkapkan, pengurusan terhadap ijin toko modern yang dilakukan selama ini, hanya terkendala masalah waktu.

"Kita ingin cari jalan terbaik. Biar bagaimanapun kita investor ingin usaha tenang. Kita juga perlu mencari berkas-berkas karena tidak semua alfamart itu melanggar," katanya usai menggelar rapat dengan Anggota Komisi Vl DPRD Tangsel, Kamis (18/8).

Diakui Fatur, kedatangannya ke DPRD Tangsel untuk melakukan pembicaraan awal karena saat ini pihaknya masih menginventarisir data-data toko modern yang beroperasi pada bangunan rumah alih pungsi.

"Data-data inikan kita masih butuhkan. Kita juga harus menginventarisir. Semua itukan harus benar-benar jelas. Makanya tadi kita sudah bicarakan," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya akan siap jika DPRD Tangsel kembali melakukan pemanggilan terhadap pengelola Alfa.

"Insya Allah ada, kita akan ada pertemuan berikutnya. Entah kapan, jadi nanti kita kordinasikan bahwa kita siap di berikan panggilan," ujar Fatur.

Anggota Komisi lV DPRD Tangsel, Aguslan Busro mengungkapkan pemanggilan terhadap pihak Alfa lebih kepada masalah sinkronisasi. Sebab, masih ada perbedaan masalah data.

"Cuma untuk mensinkronkan data saja. Mungkin hari Kamis depan akan kita panggil lagi," ujar politisi Partai Hanura ini.

Sementara Anggota Komisi lV lainnya, Rizki Jonis mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan pihak Alfamart terdiri dari tiga pelanggaran.

"Tapi yang dibahas kali ini lebih kepada masalah pelanggarannya. Kalau masalah perijinannya, itu tupoksinya komisi satu," beber Rizki.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin Alfachri mengungkapkan, ijin toko modern seperti Alfamart dan Alfamidi yang beroperasi di Tangsel saat ini baru berjumlah 10 unit.

"Alfamart dan Alfamidi jumlahnya Kurang lebih 230 unit. Tapi yang sudah berijin baru 10 unit," katanya di kantor sekretariat PPNS Tangsel beberapa waktu lalu.

Meski begitu, pihaknya masih mempelajari ijin toko modern tersebut sebab bukan tidak mustahil ke sepuluh toko modern yang mengklaim mengantongi ijin ini sebatas pengurusan tanda daftar perijinan (TDP) atau benar-benar sudah berbentuk Ijin yang di keluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Tangsel.

"Masih kita pelajari. Apakah ijinnya baru sebatas TDP atau ijinnya yang keluar. Yang pasti 95 persen tidak memiliki ijin, melanggar semua," beber Muksin.

Ditanya sangsi kepada pemilik yang merubah tempat tinggal selanjutnya dijadikan tempat usaha berupa toko modern, Muksin menegaskan bahwa alih fungsi tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan dan gedung.

"Kalau rumah tinggal dijadikan Alfamart, berarti sudah beralih fungsi itu. Sangsinya bisa di pidana. Hukumannya 3 bulan," tandasnya.