Print this page

Raperda KIP Tidak Dibahas, Informasi Publik di Tangsel Tertutup

Raperda KIP Tidak Dibahas, Informasi Publik di Tangsel Tertutup

detaktangsel.comTangsel - Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Tangsel tidak memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam skala prioritas pembahasan tahun 2015. Padahal Raperda ini pembahasannya sudah sejak tahun 2012 lalu.

Ketua Balegda DPRD Kota Tangsel Yulhilda Zahar mengatakan pembahasan raperda KIP tidak dibahas karena draftnya ditarik Pemkot dengan alasan ada beberapa pasal yang perlu perbaikan. Dalih ini yang membuat KIP kemungkinan besar baru dibahas tahun 2016.

"Untuk tahun depan, ada 12 raperda yang dibahas, delapan usulan pemkot dan empat inisiatif dewan," katanya, kemarin.

Yulhida mengatakan, selain karena draft KIP ada beberapa yang perlu diperbaiki, Pemkot juga tidak siap untuk segera dibahas. Meski begitu pihaknya juga akan tetap menjadikan skala prioritas untuk raperda KIP, namun waktunya belum ditentukan. Yang pasti informasi publik memang harus diakses seluas-luasnya oleh masyarakat.

Tidak hanya KIP yang gagal dibahas, sepanjang 2014 ini ada empat raperda ditarik pemkot, dengan alasan yang sama, yakni beberapa pasal perlu ada perbaikan.

"Kalau bicara kinerja, bukan kita yang lamban dalam pembahasan, namun ditarik Pemkot," dalihnya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel Dedi Rafidi mengatakan raperda KIP memang sedang dalam pembahasan di Pemkot, dan sebentar lagi akan segera diserahkan ke dewan. Perbaikan draft tersebut agar pasal yang mengaturnya tidak dijadikan celah untuk kepentingan tertentu.

Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ade Iriana mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya raperda KIP ini kan berbicara tentang informasi publik, artinya masyarakat bisa mengaksesnya. Namun, jangan lantas diberi ruang, malah nanti kebablasan. Ini yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemkot makanya ada penarikan draft.

"Kalau tidak diteliti secara terperinci malah dijadikan ajang untuk melakukan tindakan melanggar hukum, seperti pemerasan oknum tertentu terhadap dinas yang kinerjanya kurang baik," katanya.

Direktur Sekolah Demokrasi Deddy Ramanta menilai keterbukaan informasi publik ini bisa menjadi jalan bagi Dewan untuk menjelaskan kalau lembaga ini representasi perwakilan rakyat.

"Dewan harusnya bisa memperjuangkan agar perda ini menjadi skala prioritas. Jangan sebaliknya, yang terjadi malah pengesahannya diperlambat," katanya.

Ia yakin bila KIP disahkan, masalah proyek macet bisa diatasi. Soalnya, masyarakat bisa terlibat langsung mengawasi jalan program yang sudah dijalankan melalui situs resmi milik Pemkot ataupun Dewan.

"Anggarannya jelas digunakan untuk apa dan perinciannya seperti apa," imbuhnya.