Print this page

Pemkot Tangsel Kekurangan Tenaga PPNS

Kepala Budpar Tangsel dan foto rancangan taman budaya (2/1) Kepala Budpar Tangsel dan foto rancangan taman budaya (2/1)

detaktangsel.com- SETU, Saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel masih kekurangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Akibatnya, penegakan peraturan daerah (Perda) belum maksimal.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syamun mengatakan hingga saat ini baru ada tiga Penyidik PNS yang bertugas di Satpol PP. Idealnya, penegak perda tersebut mempunyai 10 PPNS.
"Ya, memang masih kurang. Dampaknya pada penindakan yang tidak maksimal," ungkapnya, Jumat (28/2).

Dikatakan untuk menambah PPNS, tahun ini pihaknya akan menambah lima calon PPNS. Kelimanya akan mengikuti pelatihan selama 40 hari untuk mendapatan sertifikat PPNS.
"Penambahan Penyidik PNS ini dilakukan agar penegakan perda yang sudah dibuat, dapat lebih maksimal," ujarnya.

Menurutnya, Tangsel sebagai kota penyangga Ibukota DKI Jakarta rawan akan penyimpangan. Salah satunya, penyimpangan perizinan bangunan, pariwisata hingga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"PAD di Kota Tangsel mengandalkan sektor perdagangan dan jasa. Jika ada pelaku usaha yang melanggar, kita tidak bisa memberikan sanksi. Hanya peringatan dan pembinaan saja karena PPNS-nya masih minim," kata mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran itu.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menambahkan, jumlah 30 PPNS di seluruh SKPD masih sangat kurang. Idealnya masing-masing SKPD memiliki Penyidik PNS. Namun, untuk SKPD seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) serta Badan Kepegewaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) harus lebih dari satu Penyidik PNS.

"Ada beberapa SKPD yang saya pikir, harus memiliki Penyidik PNS lebih dari satu. Karena SKPD itu banyak melakukan penyidikan dan penindakan," ucapnya. (def)