Rapat Paripurna Persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota Tangsel terhadap ditetapkannya Raperda menjadi Perda diantaranya adalah
Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, Raperda penyelenggaraan perijinan dan daftar usaha perindustrian dan perdagangan, Raperda ijin usaha Konstruksi dan Raperda Penyertaan Modal pada BUMD, ada indikasi lain sehingga rapat belum dimulai.
Belum diperoleh keterangan resmi dari kantor Sekretariat Dewan mengenai molornya rapat paripurna persetujuan 4 Raperda tersebut. Namun menurut sumber Detaktangsel.com digedung wakil rakyat tersebut mengatakan bahwa rapat paripurna ditunda karena belum ada kesepahaman meski anggota dewan sudah memenuhi forum.
"Sepertinya belum ada kesepahaman antara dewan dengan Pemkot, mungkin ada kesepakatan yang belum dipenuhi Pemkot," ucap sumber tersebut.
Pantauan detaktangsel.com hingga pukul 13.30 wiba, terlihat hanya beberapa SKPD dan camat memenuhi ruangan sejak pagi. Sementara dari dewan itu sendiri terlihat hanya mondar-mandir serta ada yang masih menjalankan rapat diruang komisi masing-masing. (Red)