Print this page

Kuasai Mobil Dinas Bisa Dipidanakan

mobil dinas mobil dinas

detaktangsel.com- Tangsel, Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Zakki Mubarok angkat bicara terkait belum dikembalikannya mobil dinas oleh mantan anggota dewan periode 2009-2014 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur kholik.

Zaki mengatakan, kalau aset negara jelas pertang­gung­jawaban pihak sekwan. Namun, kata Zaki, Jika berada di tangan mantan anggota dewan lama, mesti dikembalikan ke negara selama tidak ada pelela­ngan atau penye­rahan. Sekwan mesti bisa membe­rikan pemahaman pada mantan anggota dewan untuk segera mengembalikan.

"Sekwan harus memberikan pemahaman pada mantan dewan untuk segera kembalikan mobil dinas. Kan itu aset negara jelas tanggungjawabnya di sekwan,"kata Zaki,kemarin

Zaki menambahan, jika tidak diserahkan, terpaksa diambil dengan cara lain. Salah satunya dengan paksa. Bisa meminta pada Sat Pol PP untuk melakukan penjemputan ke rumah anggota dewan tersebut.

"Ya kalau belum dikembalikan terpaksa harus dijemput paksa dengan meminta satpol pp,"ujarnya.

Zaki pun menyayangkan mantan dewan yang belum juga mengem­balikan aset pemerintah. Karena, aset tersebut merupakan aset negara yang harus dikembalikan lagi kepada negara.

"Jika mantan dewan tersebut belum juga mengembalikan aset, maka bisa dikenakan pidana penggelapan dan Sekwan DPRD Kota Tangsel akan mendapatkan sanksi teguran karena tidak bertanggung jawab terhadap aset negara tersebut," tegasnya.

Sekwan, kata Zaki, harus berinisiatif untuk menye­gerakan agar aset negara kembali lagi. Soal aset ini, Sekwan harus pro aktif seperti menyurati atau menjemput secara paksa ke rumah mantan dewan itu baik dengan menggunakan Satpol PP ataupun aparat kepolisian.

"Sekwan harus pro aktif atau menjemput paksa kerumah dewan itu. Jika perlu, gunakan satpol pp dan kepolisian,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita menilai, bahwa penguasaan mobdin dengan tujuan untuk di miliki masuk kategori tindak pidana.

"Konsekwensinya bisa Dipenjara, karena mobdin itu adalah aset negara,"ungkap.

Menurut Maju, seharusnya para wakil rakyat yang tak lagi menjabat dan masih menguasai mobdin tersebut, setidaknya mengedepankan etika. Pasalnya, kendaraan itu millik negara yang dipinjamkan untuk dipakai oleh mereka selama menjabat.

"Secara etikanya harus dikembalikan. Dan, Pemerintah Daerah sendiri juga harus berupaya menarik kembali mobdin itu,"katanya.

Masih kata Maju, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menurunkan tim untuk meminta konfirmasi ke Pemkot Tangsel seputar masalah itu. Maju pun menyarankan agar pihak Pemkot Tangsel melayangkan peringatan pertama dan kedua sampai ketiga kepada para anggota dewan yang urung mengembalikan mobdin tersebut. "Nanti, tim kami akan konfirmasi langsung ke Pemkot Tangsel,"tegasnya.

Sedianya, tenggat waktu pengembalian mobil dinas dan laptop yang diberikan kepada Nur Kholik telah tiga kali molor. Yaitu, usai pelantikan anggota DPRD periode 2014-2019 pada 9 Agustus, kemudian diperpanjang pada Jumat (29/8/2014) lalu dan diperpanjang hingga Rabu (3/9/2014).

Faktanya, hingga Senin (8/9/2014), mantan anggota dewan yang terhormat itu belum juga mengembalikan mobil dinas dan laptop yang nota bene pengadaannya bersumber dari APBD alias uang rakyat tersebut.