INILAH DUGAAN PENYEBAB DINAS DIAM SOAL SUMUR ARTESIS

Pdk Aren- Pengeboran sumur air bersih sedalam 200 meter,diduga ada keterlibatan oknum Dewan Tangsel,(Dt) Pdk Aren- Pengeboran sumur air bersih sedalam 200 meter,diduga ada keterlibatan oknum Dewan Tangsel,(Dt)

SETU – Proyek pembuatan sumur artesis sedalam lebih kurang 200 meter yang terletak di lingkungan RT. 07/013 Pondok Jati dan RT.05/04 Pondok Belimbing – Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren sudah menjadi sumber kemarahan warga yang merasa dirugikan.

Gabungan warga di lingkungan RT. 07/013 Pondok Jati dan warga RT.05/04 Pondok Belimbing – Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren telah mengajukan protes dan keberatannya secara resmi. Mareka mengaku menjadi pihak yang dirugikan dan menjadi Masyarakat  Terkena Dampak yang dirugikan oleh proyek pengadaan air bersih untuk warga Taman Mangu Indah (TMI).
Surat keberatan gabungan warga tersebut dikirim kepada Walikota Tangerang Selatan, Hj. Airin Rachmi Diany, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Rahmat Salam. Surat tersebut juga  ditembuskan kepada ; Kementerian Lingkungan Hidup/Amdal, Eksekutif Nasional WALHI, Anggota DPRD Kota Tangsel, Ir.Gacho Sudarso, Camat Pondok Aren, Kapolsek Pondok Aren, Lurah Jurang Mangu Barat, Ketua RW 12 perumahan TMI, dan Ketua RW 13 Pondok Jati.
Dalam suratnya, gabungan warga menyampaikan protes atas kegiatan pengeboran sumur artesis sebagai proyek penyediaan air bersih di RT.04/RW.12 perumahan TMI. Karenanya, gabungan warga tersebut meminta kepada pejabat terkait untuk menghentikan proyek tersebut.
Perwakilan warga menjelaskan kepada detaktangsel.com, seusai mengantarkan surat protes dan keberatannya kepada Walikota Tangsel dan Kepala BLHD, bahwa proyek tersebut diduga kuat milik seorang anggota DPRD kota Tangsel di Komisi IV.
“Surat protes dan keberatan kami dari gabungan warga RT. 07/013 Pondok Jati dan warga RT.05/04 Pondok Belimbing – Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, juga telah kami sampaikan kepadanya, anggota Dewan yang terhormat,” ungkap perwakilan warga tersebut.
“Proyek tersebut adalah proyek ilegal, karena harus segera dihentikan,” imbuhnya lagi.
Sementara itu, anggota Dewan yang dituding menjadi pemilik proyek, belum bisa dimintai keterangannya.
(zal)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online