Dana Kampanye Pilkada Tangsel di Revisi, Tim Paslon dan KPU Sepakat di Angka 26 M

Dana Kampanye Pilkada Tangsel di Revisi, Tim Paslon dan KPU Sepakat di Angka 26 M

detaktangsel.com SETU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel merevisi batas maksimal modal dana kampanye untuk Pilkada Tangsel tahun ini. Dimana sebelumnya modal dana kampanye dibatasi maksimal Rp 32 miliar, dari hasil revisi itu telah disepakati batas maksimal turun menjadi Rp, 26 miliar.

Divisi Hukum KPU Kota Tangsel Taufiq MZ mengatakan, angka sebelumnya yang disepekati sebesar Rp,32 miliar itu dinilai masih tentatif. Sehingga KPU pun bersama tim masing-masing pasangan calon kembali menggelar rapat.

Dari hasil rapat tersebut, KPU dan tim pasangan masing-masing calon sepakat merevisi batas maksimal dana kampanye untuk Pilkada Tangsel tahun 2020 ini.

Dalam kesepakatan itu, lebih menghitung kembali kebutuhan batas dana kampanye secara bersama-sama sehingga KPU, Bawaslu, dan tim pasangan calon sepakat di angka Rp,26 miliar.

"Karena sebelumnya itu kan sebenarnya belum final, dan kemarin itu kita evaluasi dan kita hitung ulang sesuai kebutuhan untuk kampanye. Dan kami semua sepakat bawah batas maksimal kampanye itu Rp,26 miliar,” kata Taufik di Kantor KPU Kota Tangsel, Kamis (1/10/2020).

Disinggung apakah ada hal lain yang menjadi penyebab perubahan batas maksimal dana kampanye tersebut, Taufiq sebutkan bahwa pada saat revisi sudah dihitung lebih rinci lagi kebutuhannya.

"Tidak ada penyebab lain kenapa harus diubah, lebih kepada hitungan keperluan atau kebutuhan kampanye saja. Dan ini semuanya sudah sepakat,” terang Taufik.

Adapun dari kesepakatan dengan batas maksimal Rp,26 miliar itu, Taufiq pun merinci seperti jumlah pertemuan terbatas dikali jumlah peserta yaitu maksimal 50 orang, dikali standar biaya dan dikali frekuensi pertemuan selama kampanye terbatas.

Tidak hanya soal pertemuan terbatas saja yang diatur batas maksimal dana kampanyenya, tetapi untuk alat peraga kampanye pun diatur. Seperti baliho hanya boleh memasang dengan ukuran 3X5 meter dengan jumlah 5 baliho untuk tingkat kota dengan dua kali pemasangan.

“Untuk spanduk itu ukurannya hanya boleh 1,5X7 meter, dengan jumlah spanduk dua spanduk satu kelurahan, dengan jumlah pemasangan dua kali. Dan untuk umbul-umbul itu ukurannya 5X1.5 meter, dengan jumlah 20 untuk satu kecamatan dengan jumlah pemasangan sabanyak dua kali,” ungkapnya.

Taufiq bilang, dengan adanya hal tersebut, maka setiap pasangan calon memiliki jumlah APK yang sama, sehingga azaz keadilan dalam pengaturan dana kampanye lebih merata.

“Dengan begini kan jumlahnya sama, tidak ada yang terlalu berlebihan tidka pula ada yang sedikit, ini lebih mempertimbangkan azas keadilan,” bebernya.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Slamet Santosa trgaskan, jika nantinya timbul APK liar yang tidak sesuai dengan kesepakatan, maka Bawaslu akan melakukan penertiban.

“Di luar kesepakatan ini, tentu itu masuk ke dalam katagori APK liar, dan akan kami tertibkan. Tetapi terlebih dahulu kami surati untuk meminta masing-masing tim pasangan calon untuk menurunkannya,” singkat Slamet.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online