BKPP Tangsel Setengah Hati Menjalankan KIP

Ilustrasi Ilustrasi

detaktangsel.com SETU - Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam upaya menggali informasi bagi masyarakat, ternyata tidak semudah dibayangkan.

Faktanya, selain rumit dan berbelit, juga ada kecenderungan dari pihak yang dimintai keterangan selalu beralasan bahwa informasi tersebut bukan untuk konsumsi publik.

Kondisi itulah setidaknya yang dialami Hairil Anuar, seorang Mahasiswa yang juga mendedikasikan dirinya menjadi seorang wartawan sebuah media cetak harian. Dalam upaya mendapatkan informasi tersebut, sebagaimana penjelasan Hairil, dirinya berpedoman pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Indonesia dan juga mengacu pada UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Dijelaskan Hairil, dalam beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah mengirimkan surat pengajuan permohonan informasi kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel melalui mekanisme KIP, dan diajukan pada tanggal 2 Januari 2015.

Dalam surat tersebut, sebagaimana dijelaskan Hairil, pihaknya mengajukan beberapa permohonan informasi, yaitu : Pertama, peromohonan tentang data rincian realisasi program kerja dan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Anggaran tahun 2013 dan 2014; Kedua, permohonan tentang SPJ penggunaan anggaran dalam kegiatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berikut data lengkap nama hasil CPNS dari tahun 2012, 2013, dan tahun 2014.

Namun, hasil yang diperoleh dari BKPP menurutnya menuai kontroversi. "SKPD tersebut menyembunyikan data yang kami minta," ungkapnya.

Dijelaskan, data yang direkomendasikan oleh Firman, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kota Tangsel, kepada Yudi Susanto, hanyalah data berupa anggaran per program, dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang dinginkan pemohon informasi berupa SPJ per program. Menurut Yudi, BKPP beralasan bahwa data yang dimintanya adalah data yang terkecualikan.

Sementara itu, Sekretaris BKPP Kota Tangsel Yudi Susanto juga menjelaskan, pada prinsipnya ia mendukung adanya keterbukaan informasi publik, kecuali data yang dikecualikan (SPJ per program).

"Saya mendukung akan adanya keterbukaan informasi publik, akan tetapi ada data-data yang dikecualikan untuk diinformasikan ke khalayak umum." Ungkap Yudi Susanto.

Hairil menduga, tidak diberikannnya data yang dimohonkannya karena BKPP Kota Tangsel telah menyalahgunakan anggaran, khususnya anggaran terkait Diklat untuk para pegawai, tunjangan-tunjangan pegawai, dan test CPNS yang diadakan di Kota Tangsel.

"Saya pikir, dengan data yang tidak diberikan kepada saya, ada indikasi penyalahgunaan anggaran di instansi tersebut," ungkap Hairil.

Dalam pandangan Hairil, kondisi yang ada di Kota Tangsel sangat berbeda dengan penghargaan yang sudah diraih Pemerintah Kota Tangsel, yakni Pemkot Tangsel dinobatkan sebagai Kota terbaik dalam hal keterbukaan informasi publik se-Provinsi Banten, mendampingi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten yang menduduki urutan pertama keterbukaan informasi publik dari seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Banten, pada Selasa (25/11/2014).

"Dari kondisi yang ada, hal ini jelas bahwa Tangsel mendapatkan gelar keterbukaan Informasi Publik dengan menggunakan bayaran, bukan berdasarkan pelayanan keterbukaan informasi terhadap publik," pungkas Hairil.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online