DPRD Tangsel Godok Raperda Kewirausahaan

DPRD Tangsel Godok Raperda Kewirausahaan

detaktangsel.com SETU--Kabar baik untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin menjadi seorang wirausaha. Pasalnya, DPRD Kota Tangsel dan Pemerintah Daerah tengah melakukan pembahasan soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kewirausahaan.

Perda tersebut secara garis besar akan menjadi payung hukum bagi rangkaian program bantuan dan pelatihan kewirausahaan masyarakat Kota Tangsel, khususnya generasi milineal.

Ketua Bapemperda Ledy MP Butar Butar mengatakan, Raperda Inisatif yang digagas oleh Fraksi PKS perlu cantolan hukum yang lebih kuat agar tidak berbenturan dengan pemerintah pusat. Karena, peraturan mengenai kewirausahaan saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.

"Kita kan sudah punya Perda UKM. Makanya, cantolan hukumnya seperti apa dan kita juga butuh kajian lebih mendalam terkait raperda Kewirausahaan agar tidak berbenturan dengan pemerintah pusat," katanya saat Rapat pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda terkait Kewirausahaan, Kamis (21/3/2019).

Ledy pun menyambut baik usulan Raperda Kewirausahan ini. Karena menurut Ledy, Kewirausahaan merupakan salah satu alternatif dan solusi yang tepat untuk menciptakan pelaku usaha baru di Kota Tangsel.

"Raperda kewirausahaan bertujuan untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang inovatif dalam rangka membangun perekonomian daerah," ujarnya.

Ledy berharap, dengan adanya peraturan daerah terkait kewirausahaan maka pembangunan ekonomi berkelanjutan di kota Tangsel akan semakin tumbuh pesat.

"Sehingga mampu berkontribusi signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tangsel menuju masa depan yang lebih maju dan kompetitif" ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan UKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Anafrizal mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik Raperda yang tengah dibahas oleh DPRD ini. Namun, pihaknya masih menunggu cantolan hukum dari pemerintah pusat khususnya Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Raperda Kewirausahaan tersebut.

"Kita sambut baik Raperda Kewirausahaan ini. Namun kita meski menunggu dulu cantolan hukumnya dari pemerintahan pusat agar tidak tumpang tindih," katanya.

Anafrisal menjelaskan, Perda yang digagas DPRD ini untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif dan berwawasan lingkungan dalam membangun perekonomian daerah.

"Juga untuk menciptakan ekosistem kewirausahaan yang akan mendorong daya saing produk daerah," ujarnya.

Ketika ditanya terkait bentuk bantuannya Kewirausahaan, Anafrizal mengatakan, bentuk bantuan yang akan diberikan di bawah payung hukum tersebut nantinya dapat meliputi subsidi perintisan usaha, rangkaian pelatihan hingga pemasaran potensi wirausaha baru.

"Nanti akan ada dukungan subsidi kepada pelaku usaha yang berwirausaha, kita buat pusat-pusat pelatihan, me-marketing-kan mereka, buka peluang subsidi dalam mencari pekerjaan, dan lainnya," pungkasnya.

Dalam pembahasan awal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kota Tangsel bersama Tim Ahli telah melakukan pengkajian dan pendalaman. Diskusi pun dilakukan dengan beberapa pihak terkait diantaranya, perangkat daerah, Pelaku Usaha, Narasumber dari KeMenkumham dan pihak terkait lainnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online