YLPKP: Permohonan Informasi GMAKS ke DPU Tidak Sah

Logo Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Logo Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Istimewa

detaktangsel.com SETU-Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) menyatakan informasi yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel yang dinilai tidak sah. Sebelumnya, pernyataan yang sama diungkapkan Ketua Komisi Informasi (KI) Banten, Maskur.

"Tidak sah. Untuk apa ditanggapi. Karena pada surat itu tidak dilengkapi dengan tandatangan dan stempel organisasi," kata Ketua YLPKP, Puji Iman Jarkasih, Selasa, (18/9/2017).

Puji menyarankan kepada pemohon informasi publik untuk memahami terlebih dahulu aturan-aturan yang berlaku sebelum melakukan permohonan informasi kepada lembaga publik. Aturan itu, antara lain Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurutnya, ada perbedaan syarat untuk permohonan informasi yang diajukan lembaga dan perorangan. Untuk lembaga, ada dokumen pendukung keabsahan yang harus dilampirkan. "Kalau tidak dilampirkan, maka badan publik berhak menolak. Beda untuk perorangan, bisa hanya dengan kartu identitas saja," ujarnya.

Masih menurut Puji, pemohon informasi juga harus melihat kemampuan badan publik. Misalkan, ketika orang yang bertanggungjawab sedang dinas luar, maka pemohon informasi tidak bisa memaksakan untuk bertemu. "Pemohon informasi tidak bisa memaksa. Ada tata caranya. Maka itu, saya mengajak masyarakat untuk cerdas dalam bertindak," tandasnya.

Sementara itu, Pegiat Informasi Publik Iman Fauzi mengatakan dirinya juga sudah mencermati permohonan informasi yang dilakukan GMAKS ke DPU Kota Tangsel. Iman menegaskan surat permohonan yang dilayangkan GMAKS dinilai tidak sah. Lantaran tidak ada tandatangan, stempel basah dan lampiran-lampiran keabsahan organisasinya. "Statement Ketua KI Provinsi Banten saya rasa sudah tepat yang menyatakan bahwa surat tersebut dinilai tidak sah," katanya.

Pihaknya juga menyarankan kepada lembaga pemohon informasi publik untuk memperlajari terlebih dahulu aturan yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Perki Nimor 1 Tahun 2010. Karena, dirinya sudah puluhan kali menghadapi persidangan kasus informasi publik dan paham betul mekanisme aturannya. "Coba lihat dahulu di Perki Nomor 1 Tahun 2010. Di Perki itu jelas mengatur tatacaranya. Kalau tidak lengkap persyaratannya Badan Publik berhak menolak permohonannya," kata Akademisi dari Universitas Pamulang tersebut.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online