Print this page

MAHALNYA HARGA JABATAN DI TANGSEL

illustrasi illustrasi

SETU- Nasib bangsa ini mungkin semakin sulit untuk bangkit dari keterpurukan, Penyebabnya cukup banyak. Tidak hanya soal hutang langsung pemerintah Indonesia kepada kreditor dunia (World Bank) maupun hutang swasta dalam jaminan pemerintah yang sudah berjibun sebesar 2.850 triliun, masalah korupsi di semua sektor dan lini di pemerintahan yang merajalela, kemiskinan rakyat yang tiada kunjung usai, sektor ekonomi mikro ludes 'dibabat' kapitalis, dan jual beli jabatan birokrat juga bukan rahasia lagi, menambah potret buram BANGSA INDONESIA di mata dunia internasional.

Di Indonesia, persoalan jual beli kursi jabatan pegawai negeri sipil (PNS) nampak jelas bukan lagi hal tabu untuk diungkapkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dan, perkara hasil ujian test keilmuan, kompetensi, dan kepatutan bisa dibeli dengan uang, bahkan hukum pun menjadi obyek yang diperjual-belikan.

Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri, dalam kurun waktu lima tahun terakhir hingga November tahun 2012, ada 474 Pejabat Daerah yang berperkara hukum dan masuk ke meja hijau menjadi pesakitan.
Seorang sumber berceloteh, untuk masuk menjadi PNS saja, setiap calon yang 'ngebet' harus siap merogoh kocek dalam-dalam, yang cukup untuk membeli satu unit mobil keluarga.

Sementara itu, di Kota Tangerang Selatan kondisi diatas kondisinya kurang lebih sama. Untuk mendapatkan 'tiket' menjadi Tenaga Kerja Sukareja (TKS) dikenai 'kewajiban' membayar uang sebesar minimal Rp 10 juta, meskipun honor yang ia terima hanya berkisar diangka Rp 700 ribuan/bulan dan dipotong ini-itu.
Untuk posisi dan jabatan di setiap eselon, harganya beda-beda. "Yang pasti harganya selangit," ungkap sumber tersebut.
Sang sumber juga mengungkapkan, seseorang memilih pensiun dari pada jantungan mikirin setoran ke 'kepala suku'. Sumber seorang pejabat di kalangan Pemkot Tangsel  mengungkapkan, untuk kepala dinas saja diduga  pasarannya kisaran Rp 300-Rp 400 juta. "Sekalipun tidak memenuhi aturan kepegawaian," bebernya.
Ia menjelaskan, seorang camat bisa langsung diangkat menjadi kadis tanpa melewati prosedur yang ditetapkan. Bahkan yang masih muda dan baru diangkat sebagai pegawai negeri pun sudah bisa jadi Pejabat Eselon III.

"Saya sendiri sempat ditawari sebuah jabatan, namun harus menyetor sekian ratus juta dulu." ujar pejabat yang enggan memenuhi setoran itu.

Seperti diketahui dalam penempatan posisi jabatan di Tangsel, melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).(red)