Print this page

Airin: Wartawan Harus Kompeten dan Profesional

Airin: Wartawan Harus Kompeten dan Profesional

detaktangsel.com SETU-Untuk meningkatkan profesionalitas kerja jurnalis, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berlangsung di Aula Wisma Tamu Puspiptek, Setu.Sabtu - Minggu (19-20/11/2016)

UKW yang diikuti 53 jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik tersebut, tak hanya diikuti oleh jurnalis yang biasa melakukan tugasnya di wilayah pemerintahan yang ada di Provinsi Banten Saja. Akan tetapi, ada juga jurnalis untuk jenjang Muda dan Utama berasal dari Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan Banjarmasin, Kalimantan Barat.

Puncak UKW yang dihadiri Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan di tutup langsung oleh Sekretaris Dewan Penasehat PWI Pusat, M. Noeh Hatumena, Direktur UKW PWI Pusat, Usman Yatim dan sejumlah pengurus PWI Provinsi Banten yang diketuai oleh Firdaus.

Walikota Airin Rachmi Diany mengatakan, perkembangan media massa yang tumbuh pesat selama ini, tentunya di butuhkan UKW tersebut. 

"Saya sebagai orang yang menjadi narasumber teman-teman media, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Apa lagi inti dari kegiatan ini ialah untuk meningkatkan kompetensi para jurnalis," katanya, Minggu, (20/12/2016).

Menurut Airin, perkembangan media sangat dibutuhkan bagi masyarakat luas dan juga pemerintah. Sebab tanpa media akan sulit mempublikasi apa saja capaian yang telah dilakukan dan apa saja program yang belum dilakukan oleh pemerintah.

"Apa lagi media adalah jelas mitra kami, karena dengan media kami bisa menyampaiakan capaian kami kepada masyarakat luas," tandas Airin.

Pada kesempatan itu, M. Noeh mengungkapkan uji kempetensi terhadap para jurnalis Indonesia sangatlah penting, karena profesi jurnalis hanya bisa dilakukan oleh orang yang berkompeten di bidang tersebut. Maka untuk menentukan jurnalis tersebut cukup berkompeten, jurnalis harus mengikuti dan harus lulus dalam UKW tersebut.

"Makanya ujian seperti ini sangat penting bagi jurnalis supaya benar-benar berkompeten," kata M. Noeh.

Kata dia, melihat perkembangan yang terjadi saat ini dimana masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkan profesi jurnalis demi mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang sangat bertentangan dengan kode etik dan juga undang-undang Pers, tentu akan berdampak pada jurnalis yang sesungguhnya.

"Ini sudah menjadi ketentuan undang-undang dan Dewan Pers sebagai pelaksana Undang-undang itu terus menghimbau, agar semua jurnalis Indonesia lulus uji kompetensi. Karena dengan begini maka kita bisa menjaga kredibilitas kita sebagai seorang jurnalis," bebernya.

Sejatinya, lanjut Noeh, ada tiga aspek yang harus dimiliki oleh seorang jurnalis, yaitu faktor pemahaman eksistensi diri pribadi terhadap jurnalis, pengetahuan umum, dan yang terakhir harus memiliki skill atau keterampilan terhadap kerja-kerja jurnalis.

"Ketiga aspek inilah yang kita uji dari para peserta, kalau ada wartawan abal-abal aspek pertama saja pasti mereka tidak punya dan tentunya sudah pasti tidak lulus dalam ujian seperti ini," sambungnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Tangsel, Edi Junaidi mengatakan, dalam aturan yang baru yang akan berlaku mulai 2017 mendatang, Instansi dan masyarakat berhak menolak diwawancarai oleh jurnalis yang belum dinyatakan berkompeten.

"Kita membuat UKW ini karena nanti 2017 ada aturan baru dari Dewan Pers, dan aturan ini akan diedarkan kepada seluruh instansi, bahwa masyarakat berhak menolak jurnalis yang belum berkompeten," terangnya. (Hen)