Cegah Pungli, Layanan KIR Gunakan Barcode

Cegah Pungli, Layanan KIR Gunakan Barcode

detaktangsel.com SETU - Untuk mencegah pungutan liar (pungli) diuji kendaraan, Dishubkominfo Kota tangsel menerapkan layanan kir barcode.

 

Seluruh kendaraan angkutan yang diuji KIR di tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku bagi kendaraan angkutan yang dinyatakan lolos usai menjalani rangkaian pemeriksaan petugas.

 

Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Sukanta mengatakan penggunaan sistem barcode pada pelayanan KIR untuk pemalsuan dan pungli, pemalsuan dan pengusaha nakal. Kata dia, terkadang ditemukan pengusaha yang menukar kartu KIR-nya yang masa berlakunya habis dengan kartu KIR kendaraan lain.

 

"Lbih mudah dan aman. Petugas Dishub juga akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan saat razia. Karena dengan hanya melalui aplikasi scan, data kendaraan akan langsung terlihat," katanya, Senin (18/10/2016).

 

Kata Sukanta, pemohon uji KIR nantinya bisa menggunakan sistem pendaftaran online untuk mendapat pelayanan PBK. Nantinya, mereka akan mendapatkan nomor urut antrean uji kendaraan. Setelah mendapat nomor urut, pemohon bisa langsung membawa kendaraannya untuk diuji oleh petugas.

 

"Jadi, layanan online ini mengurangi terjadinya kontak atau menghindari calo. Pemohon atau masyarakat tinggal membawa kendaraan untuk uji KIR, setelah sebelumnya mendaftar secara online," ujarnya.

 

Peluncuran program baru itu, sambungmantan Kasat Pol PP itu sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pengujian kendaraan bermotor. Selain itu, untuk menghindari terjadinya pemalsuan tanda tangan hasil uji.

 

"Segala akses informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam hal pelayanan bisa diakses secara online nantinya," ujarnya. (ray)

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online