Retno : Hambat Pekerjaan, PLN Harus Segera Pindahkan Tiang Listrik

Retno Prawati, Kadis DBMSDA Kota Tangsel Retno Prawati, Kadis DBMSDA Kota Tangsel

detaktangsel.com SETU - Berlarut - larutnya proses pemindahan tiang listrik milik PLN di tengah - tengah proyek pembangunan jalan, berdampak pada lambatnya pelaksanaan pembangunan jalan serta mengakibatkan jatuhnya korban karena menabrak tiang listrik.

Dari tahun 2013 pihak Pemerintah Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), telah berupaya terus menerus untuk meminta pihak PLN Ciputat memindahkan tiang listrik yang masih berdiri di tengah jalan raya Ciater.

"Dari tahun 2013, kami sudah meminta pihak PLN agar tiang listrik sepanjang jalan ciater raya bisa dipindahkan karena ada pelebaran dan pembangunan jalan," ungkap Kepala DBMSDA Tangsel Retno Prawati saat di konfirmasi via seluler, Sabtu (19/9).

Menurut Retno, pihak PLN baru sebagian memindahkan tiang listrik dari bundaran meruga sampai jalan depan Kelurahaan Mekar Jaya, sedangkan dari jembatan menuju Serua belum dipindahkan sama halnya dari depan kantor Kelurahan Mekar Jaya hingga pertigaan menuju BSD masih berdiri gagah tiang listrik milik PLN.

"Keberadaan tiang listrik tersebut membuat sempit jalan dan tersendat pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor, makanya sering macet," tegasnya.

Retno berharap, PLN segera memindahkan tiang-tiang tersebut, mengingat kelanjutan pembangunan jalan segera dimulai.

"Segera mungkin tim kami akan menemui kembali pihak PLN agar segera dipindahkan, semoga PLN mendukung penuh lancarnya pembangunan jalan di Tangsel." pungkasnya.

Berdasarkan PP RI Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan Bab VII Pasal 43 (1)  Pemindahan dan Pembongkaran dalam hal penyelenggara jalan membutuhkan lahan yang dimanfaatkan untuk bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan Media informasi , bangun bangunan serta bangunan gedung di ruang milik jalan berdasarkan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi ijin, maka pemegang ijin wajib membongkar dan memidahkan bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi,bangunan gedung dan atau bangun bangunan ke lokasi lain yang disetujui penyelenggara jalan dengan biaya menjadi tanggung jawab pemegang ijin.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor menjadi korban keperkasaan tiang listrik di jalan Raya Ciater. Korban bernama Rafiudin mengalami patah kaki sebelah kiri dan menurut warga sekitar jalan tersebut sering pengendara motor dan mobil menabrak tiang listrik karena selain kurangnya penerang pada malam hari juga penyempitan jalan akibat tiang listrik tersebut.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online