Restauran Imperial Lamiyan Minta Satpol PP Cabut Segel

Satpol PP Kota Tangsel menyegel salah satu restoran Satpol PP Kota Tangsel menyegel salah satu restoran

detaktangsel.com SETU - Pasca razia penertiban dan penyegelan rumah makan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat para pihak rumah makan dan restoran mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tangsel. Hal itu, terlihat oleh awak media detaktangsel.com saat mengunjungi Kantor Satpol PP Kota Tangsel. Senin (29/06/2015).

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Sam'un mengakui, salah satu pihak Restoran yakni Imperial Lamiyan datang kekantornya untuk memohon untuk membuka segelnya. Namun, hal itu tidak diselaraskannya pasalnya penyegelan tersebut pihak Imperial Lamiyan telah melanggar aturan.

Padahal surat edaran bersama Walikota Tangsel dan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel dengan nomor 338/672-BUDPAR/2015 telah disebar pada setiap rumah makan dan restoran yang ada di Kota Tangsel.

"Mereka (pihak Imperial Lamiyan - red) datang untuk minta dibuka segelnya, tapi kita tetap mengikuti aturan yang ditetapkan," ungkapnya.

Sebelumnya, pasca razia tersebut banyak pihak rumah makanan dan restoran yang telah disegel bergantian mendatangi kantor Satpol PP Kota Tangsel.

Sementara, pihak manajemen Imperial Lamiyan yang tak ingin menyebutkan namanya mengatakan, pihaknya benar ingin meminta dibuka segel dari Satpol PP Kota Tangsel.

"Iya kami ingin dibuka kembali tapi pihak Satpol PP tidak ingin membuka," jawab singkatnya.

Dalam penertiban itu, Satpol PP Kota Tangsel akan terus melakukan selama bulan Suci Ramadhan guna menjaga kenyamanan pada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online