Pasca Simponie, BP2T Tangsel Selesaikan 300 Draf SIUP-TDP

Ilustrasi Ilustrasi

Detaktangsel.com SETU - Pasca peluncuran Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan (SIUP-TDP) melalui melalui Sistem Pelayanan Perizinan Online (Simponie) oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) awal April lalu, jumlah pemohon terus meningkat.

Diketahui, dalam waktu 14 hari sejak diluncurkannya pelayanan online tersebut, sebanyak 300 draf SIUP-TDP dikeluarkan oleh BP2T Tangsel kepada para pengusaha.

Adanya 300 pemohon SIUP-TDP online tersebut disampaikan oleh Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan, ditemui di Gedung DPRD Tangsel usai dirinya mengikuti sidang paripurna, Senin (27/4).

Diakui Dadang, adanya pelayanan online ini terdapat peningkatan signifikan terkait jumlah pendaftar jika dibandingkan dengan sistem pelayanan terdahulu yang masih menggunakan sistem manual.

"Masyarakat merasa dimudahkan. Karena melalui sistem online ini, kami hanya memerlukan waktu satu hari untuk mengeluarkan perizinan," ungkap Dadang.

Sejauh ini, sistem online yang dijalankan tidak mengalami kendala. Hanya saja, pihaknya kerap menemui sejumlah masyarakat yang masih belum paham mengenai tata cara pengurusan perizinan online.

"Sebetulnya tata caranya sudah ada, tapi ada saja masyarakat yang belum paham. Untuk itu, bagi mereka yang belum paham kami minta untuk datang ke kantor kemudian dipandu mengurus perizinannya," bebernya.

Kabid Pelayanan Perizinan, Ekonomi dan Kesra BP2T Kota Tangsel, Haris J. Prawira mengatakan, mengurus SIUP-TDP secara online ini semakin mudah memudahkan para pemohon. Menurutnya, dalam website sudah tercantum tahapan yang harus ditempuh pemohon.

"Untuk memulai perizinan online ini, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Ingat, data yang diberikan harus valid. Data itu berupa email pribadi dan memasukkan berkas yang sudah di scan," terang Haris.

Ketika seluruh berkas dan formulir diisi dengan benar dan tepat, lanjut Haris, kemudian sistem akan me-link ke email pribadi Kepala BP2T untuk secara langsung menandatangani online berkas tersebut. Jadi, lanjutnya, tidak perlu antrean, bisa langsung ditandatangani dimana dan kapan saja.

"Kalau berkas dan formulirnya diisi dengan baik dan benar, tidak mati listrik, sambungan data atau internetnya bagus, pengurusan SIUP-TDB bisa selesai hanya kurang dari 1 jam saja. Tidak sampai seharian," ujarnya.

Haris menambahkan, dengan cara seperti ini pemohon tak perlu datang dan mengantri di Kantor BP2T. Jika di rumahnya memiliki alat atau mesin scan, memiliki sambungan internet, bisa secara mudah melakukan pengurusan perizinan SIUP-TDP.

"SIUP-TDP ini kan bisa dilakukan dimana saja mengurusnya. Tak perlu lagi repot-repot untuk antri," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online