Print this page

Setahun, Indonesia Hasilkan Limbah 38 juta Ton

Salahseorang peserta melihat banner tentang   aturan dan bahaya limbah pada seminar Teknologi   Pengelolaan Limbah di gedung Dewan Riset   Nasional (DRN), Puspiptek, Setu, Kota Tangsel. Salahseorang peserta melihat banner tentang aturan dan bahaya limbah pada seminar Teknologi Pengelolaan Limbah di gedung Dewan Riset Nasional (DRN), Puspiptek, Setu, Kota Tangsel.

detaktangsel.comSETU - Berdasarkan data statistik, lndonesia menghasilkan limbah tidak kurang dari 38 juta ton per tahun. Sebanyak 14 persen diantaranya limbah plastik yang sangat sulit untuk diurai. Limbah yang tidak diolah akan menyebabkan berbagai polusi baik itu udara, air maupun tanah.

Kepala Pusat Teknologi Limbah Radioaktif, Suryantoro, mengatakan berdasarkan wujud atau bentuknya dikenal tiga macam limbah yaitu limbah cair, limbah padat, dan limbah gas. Berdasarkan sumbernya dikenal tiga macam limbah, yaitu limbah alam, limbah manusia dan limbah konsumsi.

"Limbah yang dihasilkan dari aktivitas manusia tersebut ada yang bersifat bahan (B3) berbahaya dan beracun di antaranya adalah limbah yang bersifat radioaktif," ungkapnya, disela-sela seminar Teknologi Pengelolaan Limbah di gedung Dewan Riset Nasional (DRN), Puspiptek, Setu, Selasa (30/9).

Dikatakan, limbah B3 dan radioaktif perlu diolah dengan menggunakan teknologi khusus untuk mencegah agar tidak menimbulkan akibat yang membahayakan bagi manusia dan lingkungan.

"Kita telah mengembangkan teknologi yang secara efektif dapat digunakan pengolahan untuk limbah B3 dan limbah radioaktif," ujarnya.

Menurutnya teknologi tersebut sudah dimanfaatkan oleh berbagai industri dan rumah sakit di lndonesia yang menghasilkan limbah, khususnya limbah radioaktif.

"Untuk itu, limbah ini harus diawasi dengan ketat. Agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan," katanya.

Kepala Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) Prof. Dr. Jazi Eko Istiyanto menuturkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Pihaknya, cukup keras dalam menindak pihak-pihak yang menggunakan teknologi radiasi tanpa izin.

"Jika ditemukan, kami akan langsung melapor kepada pihak kepolisian," terangnya.

Menurutnya saat ini sebanyak tujuh ribu institusi/lembaga baik pemerintah maupun swasta di lndonesia yang memiliki bidang usaha berkaitan dengan unsur radioaktif dan memiliki potensi untuk menghasilkan limbah radioaktif.

"Sebagai badan pengawas, Bapeten wajib melakukan pengawasan terhadap para pengguna unsur radioaktif tersebut untuk mencegah terjadinya kealpaan dan adanya kesengajaan untuk tidak mengelola limbah yang dihasilkan," katanya.

Kepala Batan, Prof. Dr. Djarot Sulistio Wisnubroto, menambahkan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BATAN adalah satu-satunya institusi di lndonesia yang secara khusus ditugasi Pemerintah untuk mengolah dan menyimpan limbah radioaktif yang dihasilkan dari aktivitas industri, rumah sakit dan litbang.

"Pengawasan ini didukung oleh BAPETEN yang memiliki tugas sebagai badan regulasi dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyusunaan bahan nuklir di lndonesia," katanya.

Kata dia, seminar ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kalangan industri dan rumah sakit untuk mengelola limbah yang dihasilkan dan sharing informasi tentang perkembangan pengelolaanteknologi limbah.

"Kita harapkan dunia usaha maupun masyarakat pentingnya menjaga lingkungan dari limbah," ujarnya.