Dari catatan yang ada, sebanyak 261 buruh dari PT. Induktorindo Utama yang ikut berorasi dihalaman pemkot Tangsel dan diketahui sudah 19 tahun mengabdikan diri diperusahaan, konon, kabarnya milik asing tersebut, diketahui menerima gaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK), yakni sebesar Rp,1,9 juta perbulan. Sungguh terasa amat timpang dengan kondisi yang ada seperti sekarang ini.
"Bagaimana saya bisa menghidupi keluarga dengan gaji seperti itu, untuk bayar kontrakan aja saya kadang nunggak," ungkap buruh perempuan yang mengenakan seragam kerja dengan tulisan khas Induktorindo didada kiri perempuan tersebut.
Yang lebih memberatkan lagi, kata buruh yang enggan disebutkan namanya itu, peraturan diperusahaan Induktorindo Utama itu juga menerapkan sistem yang terkesan diskriminatif. Terutama bagi karyawan kontrak.
"Bagi perempuan yang statusnya karyawan kontrak, dia dilarang hamil oleh pihak perusahaan. Inikan sudah keterlaluan," imbuhnya.
Kepala Dinsosnakertrans kota Tangsel, Purnama Wijaya bersama beberapa pejabat pemkot lainnya usai menerima perwakilan buruh mengatakan, pihaknya sudah membuat surat panggilan kepada PT. Induktorindo Utama terkait adanya upah dibawah UMK serta beberapa peraturan yang dinilai telah merugikan nasib para buruh diperusahaan itu.
"Hari ini langsung kita buat surat panggilan dan sudah dibawa keperusahaan itu. Hari Senin lusa perusahaan itu akan kita panggil," ucap Purnama Wijaya singkat. (HDR)