Rekening Dana Kampanye Diminta Dilaporkan

illustrasi illustrasi

SETU- Partai Politik (Parpol) diimbau menyerahkan rekening dana kampanye calon legislatif (caleg) paling lambat 27 Desember 2013. KPU bakal lebih dulu merekap dana kampanye yang berasal dari sumbangan.

Anggota KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, caleg wajib menyerahkan dana kampanye 14 hari sebelum rapat umum kampanye.

"Penyerahan laporan keuangan dana caleg paling lambat 2 Maret 2013," ucapnya, Kamis (31/10).

Menurut, caleg wajib menyerahkan rekening dana kampanye untuk merekap dana yang berasal dari sumbangan.

"Rekap untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan dilaporkan paling lambat 27 Desember," tegasnya.

Untuk dana sumbangan, kata dia, kampanye pun dibatasi. Sumbangan dana kampanye dari perorangan dibatasi maksimal Rp1 miliar. Sedangkan sumbangan dari kelompok atau badan usaha maksimal Rp7,5 miliar. Jika dalam rekap yang dilakukan KPU melebihi ketentuan, dana kampanye tersebut wajib dikembalikan.

"Jika melebihi ketentuan, dana kampanye tersebut wajib dikembalikan dan masuk ke kas negara," ucapnya.

Ketua KPU Kota Tangsel Muhammad Subhan mengatakan hingga kini, belum ada satu un caleg yang menyerahkan dana kampanyenya. Akan tetapi, pihaknya sudah memberikan imbauan keada parpol untuk segera menyerahkan dana rekening dana kampanye tersebut.

"Sudah ada pemberitahuannya. Batas waktu juga disampaikan kepada setiap parpol agar diberitahukan segera kepada caleg," tuturnya.

Selain menyebarkan surat pemberitahuan, KPU Kota Tangsel juga sudah membuka posko bagi para caleg untuk melayani penyerahan dana kampanye.

"Sudah buka kok di Kantor KPU. Posko pelayanan dana kampanye," terangnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online