Dalam rilis yang dibagikan peserta demo tersurat bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU nomor 34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam kaitannya soal pemberhentian Kepala Daerah, maka pihak demonstran mendesak DPRD untuk segera mengajukan Hak Angket sebagaimana amanat Pasal 1, 2, dan 3. Demonstran memandang, kasus yang melibatkan suami Airin dianggap telah menimbulkan keresahan publik.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, anggota DPRD kota Tangsel, yang juga politisi Partai Demokrat, TB Irvannul Hakim menyatakan bahwa proses hukum terhadap TCW sedang ditangani oleh KPK. Karenanya, DPRD kota Tangsel tidak perlu melakukan Hak Angket.
"Biarkan KPK bekerja sebagaimana mestinya. Jangan melakukan hal-hal yang dapat menggangu proses hukum yang sedang berlangsung," jelas TB Irvannul Hakim.(Red)