Lagi-lagi Paripurna Raperda Molor Tiga Jam

Rapat Paripurna DPRD Tangsel sudah "rutin" Molor Rapat Paripurna DPRD Tangsel sudah "rutin" Molor

SETU- Sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD molor hingga tiga jam,Kondisi ini sangat disayangkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD).Pada rapat paripurna, Senin (21/10) mendengar jawaban dari fraksiterkait tiga raperda yakni,  Raperda Pendidikan Diniyah, Raperda CoorporateSocial Responsibility (CSR), dan Raperda penataan pedagang kaki lima.

 

erdasarkan penjadwalan dari Sekretaris DPRD, pembahasan agendatersebut dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, pada kenyataannya molor dan barudimulai pukul 12.00 WIB.

Molornya rapat paripurna ini sangat disayangkan sejumlah kepala SKPD yangsudah datang sejak pukul 09.00 WIB. Lantaran, molornya menghambatkegiatan yang sudah di jadwalkan di masing-masing kantor SKPD. 

"Undangannya jam 09.00 WIB. Saya datang jam 09.00 WIB. Tapi jam 10.30belum mulai juga," ungkap salah salah seorang  SKPD yang namanya engganditulis.

Menurutnya molornya rapat sangat mengganggu agenda kegiatan yang dijadwalkannya pada hari itu. "Padahal, hari ini (kemarin-red) saya banyakkegiatan di kantor. Jadi ikutan molor dah kegiatannya," katanya.

Anggota DPRD Kota Tangsel Tb Irvanul Hakim menuturkan molornya rapat paripurna lantaran banyak berbagai kendala. Salah satunya,adanya agenda dengan partai. Sehingga jadwal rapat paripurna berbenturan dengan agenda partainya.

"Salah satunya ada agenda partai. Tetapi saya kan tetap hadir di rapat paripurna hari ini," ucap politisi Demokrat itu.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan molornya rapat paripurna lantaran dirinya menunggu anggota DPRD untuk memulai pembahasan. "enggaklah, ga molor. Tadi saya memang pimpin rapat dulu.Memang undangannya jam 09.00 WIB. Kedepannya, saya   sesuaikan dengan jadwal saya," terangnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Ruhamaben, dibahas tiga usulan raperda inisiatif. Yakni Raperda Pendidikan Diniyah, RaperdaCoorporate Social Responsibility (CSR), dan Raperda penataan PedagangKaki Lima (PKL) dan dihadiri 39 dari 45 anggota DPRD. (def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online