Print this page

Tiga Paslon Lolos Pilkada Tangsel, Bawaslu Ingatkan Hingga 26 September Tak Tak Boleh Sosialsasi

Komisioner KPU Tangsel saat menyampaikan tiga Paslon lolos ikuti Pilkada Tangsel Desember nanti Komisioner KPU Tangsel saat menyampaikan tiga Paslon lolos ikuti Pilkada Tangsel Desember nanti

detaktangsel.com SETU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Pilkada lolos untuk Pilkada Tangsel Desember akhir tahun ini. Ketiga Paslon tersebut yakni Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, Muhamad-Rahayu Saraswati dan Siti Nur Azizah-Ruhamaben.

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, lolosnya ketiga Paslon Pilkada tersebut, setelah pihaknya melakukan rapat pleno tertutup di kantor KPU Kota Tangsel, Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, Rabu (23/9/2020).

"Tiga-tiganya lolos dan siap melanjutkan tahapan berikutnya, yang terdekat yakni pengambilan nomor urut pasangan calon," ungkap Bambang.

Meski ketiganya dinyatakan lolos, namun untuk Calon Wakil Walikota Ruhamaben, masih menunggu surat pemberhentian secara definitif dari BUMD Kota Tangsel. Dimana, Ruhamaben harus menyerahkan berkas pengunduran dirinya dari perusahaan plat merah tersebut paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan.

"Untuk Ruhamaben karena dia baru menyerahkan surat pengunduran diri, tapi surat berhenti dari BUMD belum, kami menunggu sampai 30 hari sebelum pencoblosan," katanya.

Bambang bilang, selama proses verifikasi publik, seluruh berkas syarat calon tidak ada tanggapan dari publik. "Untuk tanggapan publik juga tidak ada. Kita sudah umumkan berkasnya dan tidak ada tanggapan publik sampai pleno tadi. Artinya seluruh proses sudah kita lalui,” ujar dia.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santoso menegaskan bahwa mulai dari penetapan pasangan calon sampai pada masuk tahapan masa kampanye yaitu 26 September, semua Paslon tidak boleh melakukan kegiatan sosialsiasi dan kampanye. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 1 Tahun 2015, dimana para Paslon dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan.

“Karena mereka sekarang ini sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. Maka tentu kegiatan kampanye mereka itu diatur dalam tahapan kampanye. Jadi kalau ada kegiatan kampanye tiga hari kedepan sampai 26 September nanti, maka akan ada sanksi,” terangnya.

Sanksi tersebut, Slamet sebutkan, yakni sanksi pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta. Bawaslu juga akan melakukan pengawasan selama tiga hari kedepan apakah ada Paslon yang malaku kan kegiatan kampanye.

“Seperti besok pengambilan nomor urut akan kita awasi juga. Apakah ada unsur kegiatan kampanye yang dilakukan para Paslon atau tidak, semua akan kita awasi,” pungkasnya.