Print this page

Warga Ciater Protes Bayar PBB Pembebasan Lahan Pemkot

Warga Ciater Protes Bayar PBB Pembebasan Lahan Pemkot

detaktangsel.com SERPONG - Seorang warga di Sepanjang jalan Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) protes terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang membebankan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang sudah dibebaskan kepada pemkot Tangsel dibayar oleh warga.

"Tentu saja kami protes karena selama 2 tahun semenjak lahan dibebaskan ke Pemkot Tangsel harus kami bayar," kata Saut Raja Pasaribu saat diwawancara detaktbanten.com, Selasa (14/7/2015).

Diungkapkan Saut, saat ini luas tanah miliknya sepanjang 200 meter persegi (m2), sebelum dibebaskan Pemkot luas tanah tersebut 380 m2 dan setelah ada pembebasn oleh Pemkot 180 m2. Namun selama dua tahun ini dirinya diharuskan membayar pajak seluas 380 m2." Masa saya diharuskan membayar tanah lahan pemerintah seluas 180 m2,"protesnya.

Menurut pria asal Sumatra Utara ini, seharusnya kami warga tidak membayar PBB atas lahan yang sudah milik Pemkot Tangsel. Tapi tidak tahu juga kalau itu ada sejenis kebijakan terselubung Wali Kota Tangsel." Saya juga tidak tahu, kalau wali kota tidak tahu juga soal ini. Makanya tolong diinformasikan ke wali kota agar sistem seperti ini dibenahi," pintahnya.

Dipaparkan Saut pada tahun 2014 dirinya membayar PBB untuk luasan lahan 380 m2 sebesar Rp 350 ribuan. Sementara tahun 2015 ini, PBB untuk lahan 380 m2 melonjak menjadi Rp750 ribuan. Padahal sisa lahan miliknya hanya tertinggal 200 m2, karena 180 m2 dari lahan yang dibayarkan PBB nya tersebut sudah jadi milik Pemkot Tangsel.

"Saya sih pasti akan bayar pajak yang dipertanggungkan meskipun jalan raya ciater sampai saat ini tidak selesai-selesai pembangunannya. Namun seyogyanya hakdan kewajiban warga itu didesain beriringan oleh Pemkot Tangsel agar Kota Tangsel bisa terus maju," tandasnya.