Wajib Pajak Wanprestasi, Kinerja SKPD Terganggu

Dishub saat mensegel parkir di statiun Rawa Buntu Dishub saat mensegel parkir di statiun Rawa Buntu

detaktangsel.com SERPONG - Upaya pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menata daerah hasil pemekaran dari kabupatenini menjadi Rumah Bersama, nampaknya bukan pekerjaan mudah.

 

Pasalnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebagai salahsatu instrument Pemkot Tangsel, dalam perjalanannya terus berupaya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi potensi-potensi penerimaan pendapatan Pajak Daerah dikelola lebih optimal lagi.

Namun demikian, seringkali pekerjaan tersebut terkendala pada proses lanjutan menuju terwujudnya Wajib Pajak (WP), terlebih bila irama kerja kurang selaras di lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan calon WP tidak cukup serius untuk melengkapi persyaratan menjadi WP yang diharapkan pemerintah setempat.

Yang paling memrihatinkan adalah pada tataran WP yang diharapkan dapat melaksanakan seluruh kewajibannyan, justru melakukan hal sebaliknya bahkan menjurus pada wanprestasi.

Asep Supriatna, Koordinator Parkir DPPKAD Kota Tangsel mengatakan, Salahsatu WP yang melakukan wanprestasi adalah PT Reska selaku penanggung jawab pengelola perparkiran di seluruh area parkir Stasiun Kereta Api yang ada di wilayah Kota Tangsel.

Dijelaskan Asep, di wilayah Stasiun KA Serpong, PT Reska sejak April 2012 tidak melakukan kewajibannya. Alasannya sebagaimana dijelaskan utusan PT Reska kepada pihak DPPKAD, karena sebelumnya yang mengelola perparkiran adalah Kencana 5. Sementara itu, PT Reska melakukan 'take over' sejak Desember 2012.

Selain itu menurut Asep, di Stasiun KA Rawa Buntu juga terjadi penunggakan pembayaran pajak sejak November 2013. Alasan menunggak karena perparkiran di Sub Kelola ke PT VIP.

Di Stasiun KA Jurangmangu, PT Reska juga menunggak pembayaran pajak sejak November 2013. Alasan yang disampaikan ke DPPKAD sedang ada pembenahan manajemen.

Demikian juga halnya di Stasiun KA Jombang, PT Reska menunggak pembayaran pajak sejak November 2013 dengan yang sama, pembenahan manajemen.

Yang paling parah, pengelolaan perparkiran di Stasiun KA Pondokranji, sejak mulai operasi tidak pernah membayar pajak.

"Begitu ditindaklanjuti dengan surat, hingga sengaja mendatangi kantor pusat PT Reska di Stasiun KA Kota, hanya mutar-mutar saja," ungkap Koordinator Parkir Kota Tangsel Asep Supriatna, Selasa (9/11).

Dijelaskan Asep, pada November 2014, pihak DPPKAD Kota Tangerang Selatan mendatangi kantor pusat PT KAI dan diterima pihak PT Reksa bernama Fadil dan Indra, namun tidak ada penyelesaiannya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online