Waaah..... Ratusan Perusahaan Di Tangsel Belum Memenuhi Kewajiban THR

Kepala Dinsosnakertran Kota Tangsel, Purnama Wijaya Kepala Dinsosnakertran Kota Tangsel, Purnama Wijaya

detaktangsel.com SERPONG--Ratusan perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan yang selama ini menggantungkan hidupnya di perusahaan tersebut. Padahal, saat ini telah memasuki H-7 lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah. Akibatnya, sangsi tegas dipastikan bakal dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, sebanyak 2.605 perusahaan tersebar di seantero Tangsel. Sementara perusahaan yang sudah memberikan kewajibannya berupa THR itu, saat ini baru mencapai 2.200 perusahaan atau sekitar 81,8 %. Sedangkan sisanya yang berjumlah 405 perusahaan, hingga berita ini diturunkan diperkirakan masih belum memenuhi kewajiban kepada para karyawannya.

Adanya ratusan perusahaan belum memenuhi kewajiban memberi THR kepada para karyawannya itu, dikemukakan oleh Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kota Tangsel, Purnama Wijaya.

"Ini laporan yang saya terima hingga min-7 lebaran," kata Purnama di Serpong, Rabu (29/6).

Menurutnya, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karayawannya akan disanksi berupa denda adminstratif. Hal itu, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Perusahaan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar kepada pekerja," terangnya.

Dia mengatakan, pihaknyapun telah memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR tersebut kepada para karyawannya. Salah satunya yakni perusahaan yang memproduksi garmen di kawasan Ciputat Timur. Akibat teguran yang dilayangkan Dinsosnakertran Tangsel itu, akhirnya pihak perusahaan yang belakangan di ketahui bernama PT S ini akhirnya bersedia memberikan THR kepada karyawannya.

"Hari Sabtu, (2/7) manajemen perusahaan akan membayar THR," ujar mantan Camat Ciputat Timur itu.

Sementara Kepala Bidang Penempatan Kerja pada Dinsosnakertrnas Kota Tangsel Suyatman Ahmad terus memantau pembagian THR dari perusahaan kepada para karyawannya. Pihaknya berharap agar perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku. Pemberian THR juga sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal waktu satu tahun.

"Kita pantau perusahaan yang belum membayar THR hingga sepekan sebelum lebaran ini," ujarnya.

Kata dia, tujuan dibentuknya Posko untuk siap siaga menangani jika ada pengaduan pekerja akibat tidak diberikan THR.

"Jika ada karyawan yang tidak diberikan haknya mendapatkan THR dapat mengadukan ke Posko. Kita nanti akan cepat melakukan tindakan," pungkasnya

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online