Print this page

Usai Beri Keterangan di MK, KPU Sebut Tuduhan Pemohon Tidak Benar

Usai Beri Keterangan di MK, KPU Sebut Tuduhan Pemohon Tidak Benar

detaktangsel.com SERPONG -- Sengketa Pileg 2019 kini mulai masuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai termohon, telah menyampaikan sanggahannya terhadap tuduhan tiga partai yang menjadi pemohon di persidangan tersebut.

Di ketahui, ada pun tiga partai yang menjadi pemohon yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyoalkan perolehan suara di daerah pemilihan (Dapil) Ciputat, Partai NasDem di Dapil Pondok Aren dan Partai Hanura di Dapil Ciputat Timur.

Divisi Hukum KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ, mengatakan dalam persidangan tersebut KPU Tangsel di wakili oleh para kuasa hukum yang di tunjuk oleh KPU RI. Dan dalam persidangan itu membantah seluruh tuduhan para pemohon.

Pihak KPU pun memberikan keterangan bahwa berdasarkan sanding data yang dilakukan oleh KPU, mulai data pleno tingkat kecamatan sampai data yang ada di C1 hologram, seluruhnya dianggap tidak ada perubahan dan tidak ada masalah.

"Dalam persidangan itu, kami hanya memberikan keterangan dan sanggahan dengan melakukan sanding data, bahwa tidak benar adanya perubahan data atau angka seperti apa yang menjadi permohonan pemohon," kata Taufiq di kantornya, Kamis (18/7/2019).

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, dimana permohonan pemohon ialah adanya perubahan angka dan perbedaan angka yang ada di C1 dengan angka yang ada di hasil DAA1 atau hasil pleno di tingkat kecamatan.

"Dalam kesempatan itu kami hanya memberikan sanggahan saja, untuk sidang selanjutnya itu keterangan para saksi-saksi. Baik itu saksi termohon atau pun saksi pemohon, yang pasti dalam sidangan kemarin itu kami membantah seluruh permohonan pemohon dengan sanding data yang telah kami lakukan," ungkapnya.

Sementara beberapa partai yang menjadi pemohon, bersikeras tetap optimis menang pada persidangan di MK. Ketua DPC Hanura Kota Tangsel, Amar, mengatakan bila dirinya memiliki bukti otentik soal adanya dugaan penghilangan suara Hanura di Dapil Ciputat.

"Itukan sangghan mereka, bebas saja mereka mau menyampaikan apa, tetapi kami memliki bukti-bukti otentik dan saksi yang kuat. Sehingga kami optimis menang dalam persidangan ini," terangnya.

Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Tangsel Ady Suhardyaksha mengatakan, NasDem juga memilik bukti-bukti kuat untuk membuktikan bahwa ada pergeseran suara partai NasDem ke partai lain.

"Pada persidangan Bawaslu sudah jelas ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Aren, sehingga menyebabkan pergeseran suara kami. Jadi kami yakin di persidangan nanti di MK akan terbukti lagi, karena bukti-bukti yang kami miliki ini sangat kuat," tandasnya.