Print this page

Usai Alang-Alang, Pol PP Tangsel Bidik Prostitusi Terselubung Di Kelapa Dua

 petugas Pol PP Tangsel saat merobohkan warung di kawasan Alang-Alang, Buaran, Kecamatan Serpong petugas Pol PP Tangsel saat merobohkan warung di kawasan Alang-Alang, Buaran, Kecamatan Serpong

detaktangsel.com SERPONG--Usai melakukan eksekusi penggusuran Alang-Alang Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh aparat gabungan TNI/Polri yang di komandoi Pol PP setempat, Kamis (12/5), tim Penegak Perda Kota Tangsel mulai membidik Kelapa Dua, lokasi yang selama ini disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi terselubung yang ada di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu.

Di bidiknya Kelapa Dua, yang lokasinya tak jauh dari Alang-Alang untuk target penggusuran selanjutnya oleh Pol PP Tangsel, mencuat setelah adanya desas-desus dari warga di kawasan Alang-Alang yang merasa tak puas lantaran hanya Alang-Alang yang hanya 1menjadi target empuk penertiban yang di lakukan Pol PP tersebut.

Ditemui di lokasi penggusuran Alang-Alang, Kasatpol PP Tangsel Azhar Syam'un mengatakan untuk melakukan penggusuran Kelapa Dua di Kecamatan Setu, pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan. Hal itu disebabkan antara Alang-Alang dengan Kelapa Dua wilayahnya berbeda, sementara persiapan yang dilakukan pihaknya selama ini hanya fokus untuk penertiban Alang-Alang.

"Program berikutnya baru kami akan bergeser ke Kelapa Dua, karena Kelapa Dua masuk ke Kecamatan Setu. Untuk penertibannya ini sedang kita persiapkan," kata Azhar.

Menurutnya, untuk melakukan penggusuran Kelapa Dua yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi terselubung tersebut, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di kawasan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada pada Pol PP.

"Jika memungkinkan para pengusaha yang beroperasi di Kelapa Dua juga akan kita lakukan pendekatan secara persuasif, duduk bersama untuk membahas masalah itu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Protokoler dan Hiburan pada Pol PP Tangsel, Oki Rudiaanto menuturkan, penertiban terhadap Kelapa Dua lebih kepada penegakan peraturan daerah (Perda) seperti halnya penertiban terhadap Alang-Alang. Menurutnya, ada tiga perda yang di terapkan dalam penertiban warung remang-remang (Warem) dan kafe di kawasan Alang-Alang diantaranya adalah Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Perda nomor 5 tahun 2012 tentang pariwisata dan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Ijin Mendirikan Bangunan.

"Jadi banyak bangunan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada, makanya kita bongkar. Sedangkan yang beralih pungsi, kita paksa pemilik agar mengembalikan sesuai peruntukannya semula," tutur Oki.

Di jelaskan Oki, penertiban bangunan yang dilakukan di kawasan Alang-Alang sedikitnya ada 8 bangunan semi permanen yang di robohkan. Adapun sejumlah perlengkapan pendukung seperti sound system, sofa, televisi dan berbagai alat perlengkapan lainnya terpaksa di amankan petugas.

"Semua kita sita untuk barang bukti," singkatnya.