Upaya Atasi Banjir di Tangsel, Drainase Perumahan Bakal Diatur Perda

k k

detaktangsel.com SERPONG--Banjir yang kerap melanda beberapa wilayah yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat musim penghujan, masih menjadi persoalan yang harus segera di benahi.

Untuk itu, Pemkot Tangsel bersama DPRD setempat telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Drainase Perkotaan. Di ketahui, Perda Drainase Perkotaan saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD Tangsel. Dalam waktu dekat, regulasi tersebut bakal mengatur sistem drainase termasuk saluran-saluran milik pengembang properti besar yang ada di kota hasil pemekaran ini.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangsel, Retno Prawati mengatakan, pembangunan yang ada di Kota Tangsel saat ini tak lepas dari tiga pengembang besar seperti Jaya Real Property di Pondok Aren, PT BSD di Kecamatan Serpong dan Kecamatan Setu serta Alam Sutera di Kecamatan Serpong Utara. Masing-masing pengembang, menurut Retno, memiliki sistem drainase sendiri yang tidak terintegrasi dengan saluran di luar kawasan pengembang.

"Ini yang coba kita atur. Jadi, sistem drainase antara kawasan perumahan dengan di luar perumahan harus terintegrasi. Karena ada sebuah daerah yang selalu banjir dan ternyata setelah dicek, saluran airnya masuk ke kawasan perumahan dan saluran yang masuk ke perumahan itu dipersempit oleh pengembang," katanya menjelaskan kepada wartawan, akhir pekan kemarin.

Ketimpangan ini, menurutnya harus segera diakhiri. Maka itu, melalui Perda Drainase Perkotaan tersebut, nantinya sistem pembuangan baik di kawasan perumahan maupun di luar perumahan akan diatur langsung oleh Pemkot Tangsel.

"Jadi, perumahan maupun kawasan di luar perumahan aman," bebernya.

Diakui Retno, pada pelaksanaannya nanti, Pemkot Tangsel bakal membangun kerjasama dengan pengembang swasta, baik itu PT Jaya Real Property, PT BSD maupun Alam Sutera untuk membuat sistem drainase terintegrasi.

"Dengan penataan drainase terpadu, diharapkan permasalahan banjir di Kota Tangsel akan teratasi," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Drainase Perkotaan, Abdul Rahman mengatakan pengembang-pengembang properti di Kota Tangsel wajib mengikuti Perda Drainase Perkotaan. Jika tidak, menurutnya bakal ada sanksi bagi mereka yang tak mematuhi aturan.

"Maka itu, kita terus sosialisasikan juga. Kita juga sudah sosialisasi kepada para stakeholder, seperti pengembang-pengembang properti. Mereka wajib mengikuti aturan yang baru dibuat ini," kata politikus Partai Gerindra ini.

Arnovi, sapaan Abdul Rahman menambahkan ada point sanksi bagi para pelanggar peraturan tersebut. Sanksinya, pelaku penyerobotan atau pelanggar bisa diancam hukuman penjara enam bulan dan denda Rp,50 juta.

"Jadi ini tidak main-main, agar penataan Kota Tangsel ke depannya lebih baik," tegasnya.

Dia menambahkan, Pansus DPRD Kota Tangsel juga melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke daerah yang sudah menerapkan terlebih dahulu soal sanksi pelangar regulasi. Arnovi sebutkan, sanksinya sama seperti yang diterapkan dalam Raperda Drainase Perkotaan.

"Harapannya, dengan rutin sosialisasi seperti ini, nantinya tidak akan ada lagi para pelanggar. Karena sanksinya pun sudah jelas, pidana dan denda. Kami juga minta agar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder," ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online