Tindakan Satpol PP Hentikan Pembangunan Sesuai Prosedur

Satpol PP Hentikan Pembangunan Satpol PP Hentikan Pembangunan

detaktangsel.com- SERPONG, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai prosedur menghentikan pembangunan di Kavling perumahan Nusa Loka Blok A-4 nomer 033-034 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu. Demikian dikemukakan anggota Satpol PP Kota Tangsel Basuki SH, kemarin.

Ia mengakui, pihaknya saat itu menghentikan proses pembangunan terhadap rumah dua lantai di kawasan tersebut. Selain itu, petugas Satpol PP yang berjumlah enam orang dalam melakukan tugasnya didampingi Ketua RT dan RW setempat.

Sebab, pihak RT dan RW 04 Perumahan Nusa Loka sebelumnya sudah melayangkan surat pernyataan yang berisi penolakan terkait pembangunan rumah di kavling tersebut.

"Kita menyetop pembangunan rumah itu karena sebelumnya kita sudah menerima surat keberatan dari warga," ujar Basuki sambil menunjukkan berkas penolakan warga terhadap pembangunan rumah tersebut.

Tindakah itu, tambah dia, untuk menghindari terjadi perselisihan di kemudian hari terkait pembangunan rumah itu. Apalagi warga yang tinggal di kavling tersebut akan mengambil tindakan sendiri mengingat warga menganggap pembangunannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita khawatir jika dalam waktu 3X24 jam tidak ada tindakan. Warga akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan bersama," ucapnya.

Ditemui tak jauh dari lokasi pembangunan rumah, Ketua RW setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan warga mengelukan proses pembangunan rumah itu. Karena berpotensi merusak jalan yang dibangun atas swadaya warga.

"Sesuai kapasitas, saya hanya menyampaikan keluhan warga yang merasa terganggu atas adanya angkutan material bangunan yang berpotensi merusak jalan," ungkap Ketua RW.

Di tempat terpisah, Lepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un menyayangkan adanya laporan sepihak yang dilakukan pemilik rumah. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB, Azhar juga mempertanyakan keberadaan IMB rumah tersebut dari yang semula bernama Johanes dan kini dimiliki Apendi. Seharusnya pada IMB tersebut atas nama Apendi, bukan Johanes.

"Kalau masalah IMB, itu sah dan di situ tertulis nama Johanes. Jika sudah beralih ke pemilik baru, seharusnya IMB-nya juga atas nama pemilik yang baru," jelasnya. (red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online