Print this page

Terkait Pemalsuan, Kadishubkominfo Membantah Petugas Kir yang Terlibat

Terkait Pemalsuan, Kadishubkominfo Membantah Petugas Kir yang Terlibat

detaktangsel.com SERPONG – Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Sukanta membantah anak buahnya terlibat dalam pemalsuan surat uji kendaraan atau kir.

"Sudah saya cek. Tidak ada petugas kir yang terlibat," ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Serpong, Senin (29/2).

Sebelumnya, aparat Polsek Serpong berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti atas pemalsuan buku uji kendaraan bermotor angkutan umum atau kir. Kedua pelaku Haryadi (27) dan Mahfudin (46) diringkus saat menunggu pemohon kir di depan kantor pelayanan kir di Setu.

Aksi kedua pelaku ini terungkapnya atas laporan Amsyar (36), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang curiga setelah mengambil dokumen yang dibuatkan oleh Haryadi. Atas penangkapan pelaku pemalsu surat kendaraan palsu. Dishubkominfo bakal melakukan pembenahan sistem di kantor kir. "Di tahun ini kita anggarankan untuk pembuatan kir melalui online," katanya.

Menurutnya, dengan sistem online dapat mencegah tindak percaloan. Selama ini memang tak dipungkiri calo yang sering menawarkan jasa untuk memperpanjang surat kendaraan di kantor kir. "Dengan kejadian ini, sekarang calo pada nyingkir (pergi dari kantor kir-red)," ujarnya.

Menurutnya, surat uji kendaraan palsu dapat dilihat dengan kasat mata. Seperti tandatangan pejabat Dishubkominfo, plat, kode cetakan plat serta kode cetakan. "Setiap enam bulan sekali surat kir diperpanjangan dengan biaya 50 ribu tiap kendaraannya. Yang kami temukan surat kir palsu sangat jauh berbeda dengan yang kami keluarkan," ujar mantan Kepala Satpol PP itu.

Untuk antisipasi pemalsuan surat kir, sambung Sukanta dengan menerapkan sistem pendaftaran online, pembuatan barcode untuk buku KIR dan SMS Gateway. Ketiga layanan itu bakal mulai diterapkan pada tahun anggaran 2016 ini. "Penambahan barcode pada buku KIR untuk menghindari adanya pemalsuan buku kir," terangnya.

Untuk itu, Sukanta meminta masyarakat untuk datang dan mengurus sendiri proses pengurusan kir dengan mengikuti tahapan pengujian kendaraan. Soalnya, alur pelayanan uji kir ini tak membutuhkan waktu lama. "Jadi sebetulnya tidak perlu calo, karena uji kir ini membutuhkan waktu 15 menit. Jadi kita terus sosialisasikan agar masyarakat atau pemohon mengurus sendiri," ujarnya.

Sementara Kapolsek Serpong Kompol Didik mengatakan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan mengamankan 17 buku KIR palsu, 200 lembar stiker uji KIR palsu, 3.800 lembar plat uji KIR palsu, 2 unit printer, 1 laptop, 81 stempel berbagai lokasi, 2 bak stempel, besi yang bertuliskan angka untuk plat uji KIR berikut palu, 3 lembar kertas cetakan sablon dan 2 kaleng cat pilox.

"Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan lalu," katanya.

Kedua pelaku, sambung Kapolsek, melakukan aksinya tidak hanya di Kota Tangsel. Hal yang juga dilakukan di Depok, Bogor, Jakarta Raya, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangserang. "Ini terlihat dari buku kir dari berbagai wilayah," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya, kedua pelaku diancam pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Dengan hukuman delapan tahun penjara.