Soal Bilboard Liar, Komisi III Tunggu Aksi Nyata Dari Dinas Terkait

Ketua Komisi lll DPRD Kota Tangsel, Amar. Ketua Komisi lll DPRD Kota Tangsel, Amar.

detaktangsel.com SERPONG--Komisi lll DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), saat ini tengah menunggu tindakan tegas dari dinas terkait soal keberadaan bilboard liar yang berdiri disejumlah titik di Kota Tangsel. Apalagi, sebelumnya Komisi III DPRD Kota Tangsel telah menggelar pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas soal perizinan bilboard liar tersebut.

"Masalah reklame tidak berizin ini, sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait. Saat ini Komisi III masih menunggu aksi nyata dalam penyelesaian soal reklame liar seperti ini,” kata Ketua Komisi lll DPRD Kota Tangsel, Amar, di Serpong, Senin (7/5/2018).

Meski telah melakukan rapat dengan dinas yang menangani keberadaan bilboard-bilboard tersebut, namun Amar belum mengetahui data pasti soal jumlah bilboard tak berijin tersebut. tersebut.

"Kalau datanya kami belum punya, dan kami minta juga kepada dinas terkait agar segera menginventarisir jumlah seluruhnya,” ungkapnya.

Menurut Amar, jika tidak ada tindakan tegas dalam persoalan bilboard tidak berizin itu, maka jelas dampaknya sangat merugikan daerah dalam pendapatan asli daerah.

"Jika yang tidak berizin ini dibiarkan berdiri begitu saja, maka sangat jelas merugikan pendapatan daerah. Kami menunggu tindakan tegas dari dinas mengenai bilboard tidak berizin ini,” tandasnya.

Mencuatnya soal bilboard diduga tak berizin yang berdiri di Kota Tangsel ini, diketahui setelah Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kota Tangsel, M. Istijar Nusantara.

Dia mengatakan, pengusaha periklanan yang resmi mengajukan soal perizinan bilboard ke pemerintah dalam mendirikan tiang bilboard di kawasan resmi. Akan tetapi, ada pengusaha periklanan yang tidak mengajukan izin dibiarkan saja mendirikan tiang reklame. Kondisi tersebut dinilai sangat menganggu iklim usaha advertising di Kota Tangsel.

“Iya kita mengajukan izin, eh ada pengusaha periklanan yang dibiarkan mendirikan tiang reklame tanpa izin. Ini bagaimana hukumnya. Tidak fair namanya,” ujarnya.

Pria yang menjabat sebagai Direktur Utama CIMKO Advertising Group itu terangkan, maraknya tiang reklame yang tidak berizin sebagai bukti tidak berdayanya Pemkot Tangsel dalam mengatur iklim usaha di kota dengan tujuh kecamatan tersebut.

Bahkan, kata Istijar, maraknya bilboard diduga tidak berizin itu, merupakan bukti bila di Kota Tangsel tidak ada penindakan hukum yang tegas kepada orang orang yang melanggar aturan.

"Coba saya tanya, ini reklame marak dibiarkan saja, lantas kemana pemerintahannya? Kalau ada, ya ditindak dong, jangan didiamkan aja. Ini kesannya didiamkan saja, kaga ditebang-tebang. Apa takut Pemkot Tangsel?,” tegasnya. (Dra)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online