Print this page

Sempat Terkendala Persyaratan, NasDem Tangsel Siap Sambangi KPU

Sempat Terkendala Persyaratan, NasDem Tangsel Siap Sambangi KPU

Detaktangsel.comSERPONG--Partai NasDem Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam waktu dekat akan mendaftarkan semua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Tangsel ke KPU Kota Tangsel. Saat ini, Partai NasDem Kota Tangsel tengah mempersiapkan berkas para Bacaleg sebagai persyaratan dalam mengikuti Pemilihan Caleg (Pileg) tahun depan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kota Tangsel Dewi Indah Damayanti mengatakan, selain kader internal NasDem Tangsel, juga terdapat sejumlah tokoh masyarakat dari luar partai masuk menjadi Bacaleg. Selain itu, ada beberapa orang jebolan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Banten bergabung sebagai Bacaleg Partai NasDem.

"Untuk persiapan bacaleg NasDem Kota Tangsel hampir 100 persen. Dalam waktu dekat, kita akan menyerahkan berkas ke KPU Tangsel," katanya di Serpong, Rabu (11/7/2018).

Dia mengungkapkan, walaupun ada beberapa Bacaleg asal Partai NasDem Kota Tangsel ada yang mundur, namun tidak akan mempengaruhi target Partai NasDem yang mengharuskan bila semua Daerah Pemilihan (Dapil) di Tangsel berjumlah enam Dapil tersebut bisa terisi.

"Ada beberapa (Bacaleg) yang mundur, ada yang persyaratannya kurang lengkap. Ada juga yang pindah, mereka pindah nyaleg di daerah. Tapi walaupun begitu, setiap dapil di Tangsel ini harus terisi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Banten, Wawan Iriawan menegaskan agar kader Partai NasDem Kota Tangsel, harus turun ke tengah masyarakat jika ingin target semua Dapil terisi.

"Kita tekankan agar kader NasDem turun kebawah, ketengah-tengah masyarakat untuk sosialisasi. Karena semua partai saat ini sudah melakukan itu. Dan saya yakin, dengan figur kepemimpinan bu Indah (Dewi Indah Damayanti), target tersebut bisa terpenuhi," tandasnya.

Untuk diketahui, KPU Kota Tangsel sejak beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 4 Juli, mulai membuka pendaftaran Bacaleg. Proses pendaftaran Bacaleg tersebut tertuang dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018. Partai politik peserta Pemilu 2019, diberi waktu dua minggu untuk menyerahkan pendaftaran berkas pencalonan Bacaleg hingga 17 Juli mendatang.