Retribusi Perpanjangan IMTA Ditarget Rp4 Miliar

Retribusi Perpanjangan IMTA Ditarget Rp4 Miliar

detaktangsel.com SERPONG - Retribusi Tenaga KerjaAsing (TKA) di Kota Tangsel di 2016 ditarget Rp4 miliar. Potensi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) didominasi pekerja asing berprofesi pengajar.

Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Tangsel Wiwi Martawijaya mengatakan, tenaga asing yang terdaftar di kota Tangsel sebanyak 980 orang. Mereka bekerja di sejumlah sekolah internasional di kota Tangsel menjadi pengajar. "Kalau untuk dokter sedikit. Kebanyakkan jadi guru," ungkapnmya, Jumat (1 /4).

Menurutnya setiap bulannya pekerja asing yang bekerja di Kota Tangsel ditarik retribusi sebesar 100 US Dollar atau 1.200 US Dollar per orang. "Kebanyakan dari Asia dan Eropa," ujarnya.

Kata dia, Dinsosnakertrnas optimis mencapai target yang ditetapkan Pemkot Tangsel. Di tahun lalu, target retribusi Rp3,5 miliar sudah tercapai. "Izin awal IMTA dari pemerintah pusat. DI daerah perpanjangannya saja," terangnya.

Untuk mencapai target tersebut, sambung Wiwi pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi. "Selama ini sosialisasi yang dilakukan disambut dengan positif dari perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing," ucapnya.

Sementara Kabid Ketenagakerjaan pada Dinsonakertrans Kota Tangsel Suyatman Ahmad menambahkan, Dinsosnakertrans gencar menggelar sosialisasi di tujuh kecamatan. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja. Di UU tersebutkan terdapat pembahasan mengenai pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, pemberi kerja perorangan dilarang mempekerjakan TKA, Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. "Untuk payung hukum Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online