Print this page

Ratusan Perusahaan Terancam Dipidanakan

Ratusan Perusahaan Terancam Dipidanakan

detaktangsel.com SERPONG-Ratusan perusahaan yang ada di Kota Tangsel terancam dipidanakan. Soalnya, belum mengantongi izin dan wajib lapor perusahaan.

Kabid Perindustrian pada Disperindag Kota Tangsel Ferry Payacun mengatakan, sekitar 1000 perusahaan di Kota Tangsel, sebanyak 400 perusahaan belum berizin. Sedangkan, sisinya sudah terdaftar namun baru 10 persennya yang sudah melakukan wajib lapor.

"Masih banyak yang belum melakukan laporan. Makanya, kita gelar sosialisasi agar perusahaan tahu agar melaporkan kegiatan usahanya ke dinas," ungkapnya ditemui usai sosialisasi informasi industri di Serpong, Selasa (4/10).

Menurutnya, perusahaan diwajibkan diwajibkan melakukan pelaporan dua kali dalam setahun. Laporan pertama pada Januari-Juli perusahaan diwajibkan melapor hingga batas waktu 31 Juli. Berikutnya, laporan Juli-Desember paling lambat dilaporkan pada Januari tahun berikutnya. "Ada perusahaan yang tidak tahu cara pelaporan. Ada juga perusahaan yang tidak ingin melapor. Makanya kita berikan pengetahuan kepada mereka. Supaya mematuhi aturan yang berlaku," katanya.

Aturan wajib lapor, sambung Ferry tercantum di Undang-undang Nomor 4/2014 tentang Perindustrian. Di dalam aturan tersebut, bagi perusahaan yang melanggar wajib lapor bisa dikenai sanksi pidana. Sebelum mengambil tindakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Jika surat peringatan tidak digubris, Dinas Perindustrian dan perdagangan mengambil langkah tegas dengan mempidanakan. "Jangan sampai ada perusahaan yang membuat produksi tidak disertai izin edar," ujarnya.

Untuk Kota Tangerang Selatan, kata Ferry, industri kecil menengah menyumbang 8,99 persen ekonomi di kota yang dipimpin Walikota Airin Rachmi Diany ini. "Baru 10 persen yang baru wajib lapor," terangnya.

Sementara untuk pengawasan di lapangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan akan membentuk tim intelijen kreatif. Tim ini bertugas memantau perkembangan usaha industri kreatif di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk mengawasi pelaku industri yang nakal dan juga membantu mengembangkan usaha. "Setiap wilayah kecamatan, dipantau jenis potensi usahanya untuk terus dikembangkan menjadi lebih maju oleh tim intelijen industri kreatif," ucapnya.

Untuk itu, nantinya setiap petugas diinstruksikan mampu memetakan potensi jenis usaha yang mesti serius diberikan pembinaan. Data yang akan diambil diantaranya, jumlah penduduk di satu wilayah, potensi masyarakat dalam pengembangan industri kreatif. Apakah sudah ada, jika sudah ada apakah memang sudah berkembang atau masih stagnan tentunya akan digali berapa lama sehingga tidak berkembang. "Ini yang akan dicari oleh tim di lapangan sebagai bahan untuk evaluasi bagi Dinas Perindustiran dan Perdagangan untuk mengambil kebijakan," pungkasnya.