Ratusan BTS Bakal Ditebang, Disinyalir Tak Kantongi izin Operasional

Ratusan BTS Bakal Ditebang, Disinyalir Tak Kantongi izin Operasional

detaktangsel.com SERPONG - Pol PP Kota Tangsel mulai menebar ancaman kepada para pengusaha tower Base Transceiver System (BTS) nakal yang melakukan usahanya tanpa mengantongi regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah setempat.

Diketahui, ratusan tower BTS yang tumbuh subur di seantero Tangsel ini, disinyalir belum memiliki izin operasional. Sehingga, akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Pol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penebangan terhadap BTS tak berizin tersebut. Meski begitu, sebelum melakukan eksekusi penebangan, pihaknya akan melakukan langkah persuasif terlebih dahulu dengan melayangkan surat kepada pemilik tower. "Kalau mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur), kita surati dulu pengusaha BTS. Jika selama tiga kali tidak datang, kita tebang," kata Azhar ditemui dikantornya, Selasa (22/12).

Menurutnya, sejak tahun 2014 hingga akhir tahun 2015 ini, tower BTS yang ditebang satuan penegak perda ini mencapai tujuh unit. Dari jumlah itu, kebanyakan para pemilik tidak menghiraukan pemanggilan yang dilakukan Satpol PP. "Dari tujuh BTS yang sudah kita tebang ini, tingkat pelanggarannya sudah berat, salah satunya tidak memiliki izin. Ini menandakan pengusaha tidak mematuhi undang-undang yang ada dan itu harus dibongkar," ujarnya.

Sedangkan, untuk 2016 mendatang, mantan Kepala Lantor Pemadam Kebakaran ini memastikan bakal ada lebih banyak lagi tower BTS tak berizin yang antri menunggu giliran ditebang. Ini sesuai data yang dimiliki Satpol PP jumlahnya mencapai 300 unit.

"Jumlah BTS tak berijin kurang lebih 300 buah. Nanti akan ada interval waktu untuk penebangan tower tak berijin dan jumlahnya pun dipastikan bertambah," terangnya.

Meski tindakan tegas terhadap para pemilik BTS tak berizin ini dilakukan, Azhar menyebut bahwa pihaknya kerap kali didatangi pengusaha sambil menunjukan bukti-bukti jika tower yang dianggap ilegal tersebut memiliki izin. "Kita mintakan bukti-bukti jika towernya berizin. Jika memang lengkap serta tidak melanggar cellplan, berarti pengusaha ini patuh aturan. Namun jika tidak menunjukan bukti-bukti itu tadi, kita lakukan pembongkaran," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online