PPJB Batal, PT Jaya Real Property Kalah di Persidangan BPSK

PPJB Batal, PT Jaya Real Property Kalah di Persidangan BPSK

detaktangsel.com SERPONG - Putusan persidangan sengketa konsumen dengan PT Jaya Real Property (PT JRP) yang digelar oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Aula Disperindag Tangsel dimenangkan oleh Pemohon (Endang Gunawan Hasibuan), Kamis (24/3/2016).

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim BPSK adalah menolak eksepsi (keberatan) dari Termohon (PT JRP), Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp 125.275.000 dan membatalkan PPJB (Perjanjian Pengikatan
Jual Beli).

Sebelumnya sengketa konsumen, pihak PT JRP mengeksepsi kasusnya disidangkan di BPSK Tangsel dan apapun hasil putusannya, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, mengetahui putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim BPSK pada Kamis siang tadi, pihaknya akan kembali mengkaji lebih lanjut.

"Kita menunggu salinan putusan dari BPSK. Setelah kita terima lalu kita akan mengkaji kembali, apakah kita lanjut (ke Pengadilan Negeri Tangerang) atau tidak," ungkap Kuasa Hukum PT JRP, Djalu Arya Guna saat ditemui setelah putusan sidang.

Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Damsik Yanto mengatakan, jika PT JRP merasa keberatan pada putusan BPSK dan melanjutkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, pihak siap akan menghadapi dipengadilan selanjutnya.

"Silakan saja itukan hak warga negara, kami sendiri siap lanjut. Kami tahu kok posisi kita dan saya rasa putusan BPSK sudah cukup membuktikan. Pokoknya kami siap, jangan merasa besar intinya, diatas langit ada langit," ujar Damsik Yanto.

Perlu diketahui, sengketa konsumen terjadi karena Pemohon merasa kecewa atas pembelian rumah cluster di Kebayoran Garden D30 yang dibangun oleh PT Jaya Real Property.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online