Pengelola Parkir Sepeda Motor Samsat BSD Dikategorikan Pungli

Divisi Advokasi dan Investigasi Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupry Nugroho Divisi Advokasi dan Investigasi Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupry Nugroho rizki

detaktangsel.com SERPONG-Pengelolaan parkir sepeda motor di Samsat BSD, Serpong, Kota Tangsel dikategorikan pungutan liar (pungli). Soalnya, lahan parkir sepeda motor yang dikelola CV Cahaya Cipta Abadi belum mengantongi izin.

"Ini sangat disayangkan. Pungutan dilakukan di gedung instansi pemerintah jelas tidak diperbolehkan," kata Ketua Divisi Advokasi dan Investigasi Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupry Nugroho pada Rabu (19/4/2017).

Pengelolaan parkir sepeda motor di kawasan perkantoran tersebut bermodalkan tiket masuk dengan cara manual atau ditulis di selembaran kertas. Harga tiket parkir dipatok sebesar Rp3.000 setiap roda dua yang masuk."Harusnya Pemkot Tangsel harus bertindak terhadap parkir liar. Kan sudah ada perwal (Peraturan Wali Kota)-nya. Tinggal keinginan pemkot saja mau membenahi atau tidak," tegasnya.

Pengelolaan parkir yang tidak profesional berakibat kebocoran retribusi parkir ke kas daerah. Soalnya, pendapatan dari parkir tersebut tidak jelas. "
Seharusnya pihak samsat bisa berkordinasi dengan pemkot jika memang ada laporan seperti itu. Artinya masyarakat merasa dirugikan dan pemkot harusnya menindaklanjuti hal tersebut. Bukan membiarkan," terangnya.

Dalam hal ini juga, masyarakat dirugikan atas pengelolaan parkir yang tidak profesional. Apalagi pihak ketiga yang mengelola belum mengantongi izin."Segala bentuk pungutan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan merugikan masyarakat itu sudah pungli apa lagi ini di lingkungan instansi pemerintah," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online