Pemkot Akui Mamak Jamaksari Jadi Tersangka KPK

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. (DT) Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. (DT)

IMG 7728SETU- KPK  menetapkan tersangka dalam kasus Pengadaan Alkes Dinkes Tangsel, setelah sekian minggu mendalami dan meyidiki kasus tersebut,Akhirnya KPK menetapkan tiga tersangka yaitu, TCW (Wawan), Dadang Priatna dan Mamak Jamaksari.

"Sejak 11 November, ditetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan Alkes Tangsel, yakni TCW, DP dan MJ," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa  (12/11/2013).
"Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," lanjut Budi.

Yang Mengejutkan ketika KPK menyebut salah satu pejabat Dinkes Tangsel yang ikut jadi tersangka yaitu, Mamak Jamaksari, yang menjabat sebagai Kepala Promkes dan SDK di Dinas Kesehatan Tangsel, yang  juga  menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Alkes di Tangsel tahun anggaran 2012. Sebagai PPK dia bertugas menandatangani dan menetapkan perusahaan yang memenangi tender.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel Didi Rafidi menyerahkan sepenuhnya kasus Alkes kepada KPK pasca ditetapkannya Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berinisial Mamak Jamaksari sebagai tersangka. 

“Kita ikut proses hukum yang berjalan, Intinya Pemkot mendukung KPK terkait kasus Alkes,” katanya, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa malam (12/11)

Didi membenarkan  tersangka MJ merupakan pegawai Dinkes dan menjabat sebagai pejabat eselon III, Sayang ia enggan menjawab MJ menduduki jabatan apa.
Mengenai Pemkot memberikan bantuan hukum,  Didi memastikan belum akan melakukannya. Soalnya Pemkot masih mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kalau sekarang  belum ada bantuan hukumnya. Tapi tidak tahu ke depannya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan Pemkot terbuka dan tidak akan menutup-nutupi kasus alkes. Bahkan kata dia, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany siap diperiksa kapan saja, apabila KPK membutuhkan keterangannya.

“Ibu (Airin-red) terbuka untuk kasus alkes. Beliaupun siap dipanggil KPK apabila memang diperlukan,” ungkapnya.

Sementara, berdasarkan penelusuran situs resmi Dinkes Tangsel, pejabat eselon tiga yang ditetapkan tersangka adalah Kabid Promkes dan Sumber Daya Kesehatan Mamak Jamaksari.(def/red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online