Print this page

Pelajar Tawuran di Tangsel, Komisi II: Harus Ada Langkah Preventif Yang Terstruktur

Pelajar Tawuran di Tangsel, Komisi II: Harus Ada Langkah Preventif Yang Terstruktur

Detaktangsel.com SERPONG--Tawuran antar kelompok pelajar di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu, menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Termasuk Komisi ll DPRD Tangsel. Apalagi, tawuran tersebut telah mencoreng citra Tangsel yang baru saja dianugerahi Kota Layak Anak.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi mengatakan, untuk mencegah tawuran di Kota Tangsel agar tidak terjadi lagi, harus ada langkah preventif yang sangat terstruktur. Saat ini, DPRD Kota Tangsel tengah menyiapkan regulasi, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan. Dimana dalam Raperda tersebut, terdapat klausul pembinaan pemuda untuk usia 16 sampai 30 tahun.

"Pencegahan tawuran ini harus benar-benar dengan langkah preventif yang terstruktur. Saat ini pun kami sedang menyusun Raperda Kepemudaan. Dimana dalam Raperda ini kami mengatur soal pembinaan pemuda mulai dari umur 16 sampai 30 tahun, pelajar termasuk di dalamnya,” katanya di Serpong, Kamis (2/8/2018).

Syawqi menilai, terjadinya aksi tawuran pelajar karena masih sempitnya ruang kreatifitas anak-anak muda, khususnya pelajar. Sehingga tidak sedikit pelajar yang mengisi waktu luangnya dengan melakukan kegiatan negatif, salah satunya tawuran.

"Akibatnya tawuran pelajar masih menjadi tren bagi mereka, karena sampai sekarang balum ada kegiatan positif yang menjadi alternatif lain agar mereka itu bisa mengisi waktu luang. Dan wadah itu yang akan kami perjuangkan melalui Raperda ini,” ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya tawuran pelajar, menurut Syawqi, tidak cukup hanya dengan melakukan langkah-langkah reaktif saja. Perlu pembinaan serius dari pemerintah yang didukung oleh payung hukum yang kuat.

"Kalau hanya memecat atau drop out kepada pelajar yang terlibat tawuran, khawatirnya ketika sudah di drop out mereka akan tetap melakukan kegiatan negatif lainnya di luar sekolah, malah bisa jadi lebih liar. Jadi menurut kami tidak cukup hanya dengan langkah reaktif saja,” terangnya.

Syawqi jelaskan, mengenai Raperda tersebut, selanjutnya akan ada koordinasi yang baik antara Organisasi Kepemudaan (OKP) dengan organisasi sekolah dan dinas terkait. Sehingga, dengan adanya kerjasama antar organsiasi dan lintas dinas yang didukung pemerintah melalui Raperda tersebut, maka anggaran untuk kegiatan pelajar akan besar, sehingga dalam melaksanakan berbagai kegiatan positif pun, pelajar akan melupakan tren tawuran.

"Terutama untuk sekolah yang memang sudah dicap sebagai sekolah sering tawuran, fokus kita nanti dalam pembinaannya lebih besar ke sekolah tersebut. bagaimana nantinya kita rubah tren tawuran di sekolah itu dengan hal-hal positif lainnya. Ini yang terus kami rumuskan agar langkah preventif mencegah tawuran ini berbentuk regulasi yang jelas,” tandasnya.