Print this page

Pejabat Kondangan Amplop Lebih Dari Rp 1 Juta, Dilaporkan ke KPK

Pejabat Kondangan Amplop Lebih Dari Rp 1 Juta, Dilaporkan ke KPK

detaktangsel.com SERPONG – Komitmen Pemkot Tangsel dalam menjauhi tindak korupsi terus digenjot. Bahkan, Inspektorat bakal mengawasi tindak tanduk kegiatan pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Tangsel. Bahkan, Inspektorat melarang pejabat memberikan amplop untuk kondangan diatas Rp1 juta. Jika lebih dari Rp1 juta sudah termasuk gratifikasi.

Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel Achmad Zubair mengatakan, selama ini gratifikasi dijadikan celah untuk melakukan korupsi. Ini seiring terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Keputusan Walikota tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). "Dalam Perwal tersebut, tidak boleh menerima gratifikasi apapun baik barang dan materi. Bila menerima, dianggap korupsi," ungkapnya, Kamis (7/1).

Menurutnya, ada dua jenis gratifikasi. Pertama suap dan bukan suap. Untuk suap mengenai pelayanan masyarakat, pemeriksaan dan bentuk terimakasih sebelum dan sesudah dalam pengadaan barang dan jasa. Contohnya, pimpinan daerah mengawinkan anaknya, kepala dinas memberikan amplop maksimal Rp1 juta. Lebih dari itu harus dilaporkan ke UPG maksimal 7 hari dari waktu pemberian. Hukumnya wajib untuk melaporkan kelebihannya. Apabila tidak dilaporkan, kemudian ditemukan ada temuan korupsi, akan dijadikan barang bukti. Namun, apabila dilaporkan kelebihan pemberian tersebut, maka tidak menjadi barang bukti temuan kasus korupsi. "Jadi, kelebihan pemberian uang atau barang, wajib dilaporkan oleh aparatur pemerintah. Apabila menjadi temuan, menjadi kasus korupsi," jelasnya.

Kedua, sambung Zubair, gratifikasi bukan suap meliputi perjalanan dinas, makan dinas dan honor. "Intinya gratifikasi berkaitan jabatan, tidak boleh sama sekali. UPG ada untuk melatih kejujuran aparatur pemerintah Kota Tangsel," tegasnya.

Kata dia, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang terlibat dalam pembentukan UPG di antaranya, Bagian Hukum, Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pedidikan dan Pelatihan (BKPP). Anggotanya ada 17 petugas. Dengan pembina Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. "Setiap bulan, UPG akan melaporkan hasil gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terangnya.

Selanjutnya, UPG akan disosialisasikan ke jajaran Pemkot Tangsel mulai bulan februari mendatang. Dengan leading sektor BKPP, dalam hal sosialisasi. Untuk Provinsi Banten, Pilot Project UPG di tingkat Provinsi, Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. "Sosialisasi tersebut, sekaligus berdirinya UPG," ucapnya.

Sementara, Kepala BKPP Kota Tangsel Firdaus mengaku belum mengetahui terkait lembaga yang dipimpinnya menjadi leading sector dalam sosialisasi UPG. "Belum tahu itu, nanti saya tanyakan ke inspektorat dulu," katanya.