"Pokja ULP sekarang (kemarin,red) ke kantor LKPP untuk meminta penjelasan," katanya.
Dikatakannya, selain berkonsultasi dengan LKPP, pihaknya meminta arahan dari LKPP terkait pencantuman daftar hitam PT Mitra Gusnia Nanda di website katalog-buku.lkpp.go.id. Sedangkan, di website inaproc.lkpp.go.id nama perusahaan tersebut tidak ada. "Nanti kita dengar laporan dari tim pokja ULP yang ke LKPP," ucapnya.
Kata dia, surat dari LKPP sebagai bukti perusahaan yang dimenangkan menggarap proyek tidak bermasalah. Pihaknya, bakal menyurati LKPP membuktikan perusahaan yang dimaksud masuk daftar hitam. "Surat balasan dari LKPP bisa jadi bukti otentik," ujarnya.
Proses surat menyurat ke LKPP, sambung ody, mendapat balasan surat dari prosesnya selama dua minggu. "Kita juga sudah koordinasi dengan pimpinan kita," terangnya.
Disinggung terkait fakta integritas, menurut Ody seluruh perusahaan yang mengikuti tender menjadi salahsatu syarat keikutsertaan. Soalnya, di website LPSE sudah tertera fakta integritas yang diisi oleh pihak ketiga. "Fakta integritas wajib disetujui pihak ketiga," ucapnya.