Minta Uang Koordinasi Proyek Pemerintah Seorang Pria Dibekuk Polisi

Ilustrasi Ilustrasi

detaktangsel.com SERPONG – Seorang pelaku pemerasan sebuah proyek pembangunan pemerintah dibekuk polisi. Pelaku diamankan jajaran Satuan Reskrim Polresta Tangerang usai melakukan pemerasan proyek normalisasi Setu Rawa Kutruk, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jum'at (3/7/2015).

Pelaku yang diamankan diketahui bernama MME alias Martin (45) yang diketahui anggota Organisasi Mantan Narapindana (Oman).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, pelaku mengumpulkan beberapa organisasi masyarakat seperti FBR, LAPBAS dan Pemuda Pancasila untuk mendatangi proyek tersebut dengan dijanjikan oleh pelaku akan mendapatkan uang koordinasi dari kontraktor proyek tersebut.

"Pelaku meminta uang proyek sekitar Rp 36 juta. Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran kami bergerak dan pelaku pun berhasil kami amankan," ujar Irman.

Irman menjelaskan, pelaku sempat mengancam, apabila tidak diberikan fee proyek tersebut akan distop secara paksa.

"Pelaku sempat menghentikan pekerjaan proyek tersebut selama 4 jam. Karena, tidak diberi uang fee. Setelah bernegosiasi korban memberikan uang sebesar Rp 13 juta dan melaporkan tindakan pelaku ke polisi," ungkapnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang sebesar Rp 8,7 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online