KPU Tangsel Hadapi Persoalan Jelang Pileg

Achmad Mudjahid Zein Achmad Mudjahid Zein

detaktangsel.com - SERPONG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menyisakan sejumlah persoalan meski tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) telah dimulai. Diantaranya menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu).

Padahal pencoblosan tinggal beberapa hari lagi, tepatnya 9 April 2014. Namun, penyempurnaan data pemilih harus dilakukan.

Rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) perbaikan NIK pun gencar dilakukan KPU setempat. Saat ini ada sekitar 938.242 pemilih yang terdata dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 2.502. Di mana tersebar di tujuh kecamatan.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Tangsel Achmad Mudjahid Zein, Minggu (16/3), menjelaskan, KPU sangat mengapresiasi antusias masyarakat yang ingin memberikan hak suaranya.

Untuk itu, pihaknya memberikan fasilitas bagi masyarakat yang tak terdaftar di DPT bisa mengeluarkan hak pilihnya di daftar pemilih khusus (DPK). Jika tidak terdaftar di DPK, pihaknya masih memberi kesempatan memilih dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) ke TPS, domisili pemilih .

"DPT hampir selesai. Kini, tinggal menunggu data DPK saja. Di mana ada sekitar 1.934 pemilih yang terdaftar di DPK" ujar Mudjahid. (sah)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online